Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Diprores, Polisi Klaim Maklumat Kapolri Tidak Mengekang Kebebasan Pers

Dok GN
Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono

JAKARTA (global-news.co.id) – Polisi mengeklaim poin 2d dalam maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tidak mengekang kebebasan pers dalam membuat berita. Poin 2d dikhususkan pada penyebaran atau pengaksesan konten terkait Front Pembela Islam (FPI) untuk masyarakat umum.
“Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi Undang-Undang Pers (UU Nomor 40 Tahun 1999). Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (3/1/2021).

Menurut dia, poin 2d dalam maklumat Kapolri dimaksudkan agar konten video maupun teks terkait FPI tidak terus-menerus tersebar. Pasalnya, kata dia, FPI sudah resmi jadi organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang per 30 Desember 2020.

Dia menyebut jika tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, konten terkait FPI masih boleh dikonsumsi masyarakat. Publik diminta bijak untuk menyaring konten FPI. Di samping itu, kata dia, polisi berkomitmen mendukung kebebasan pers di Indonesia.

“Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. MoU (nota kesepahaman) dengan Dewan Pers menjadi komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai Undang-Undang,” tegas Argo.

Enam komunitas pers meminta polisi mencabut poin 2d Maklumat Kapolri Nomor Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI. Poin itu dinilai tak sejalan dengan kebebasan pers.

Serikat pers penolak poin 2d maklumat Kapolri itu terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). ejo, med

baca juga :

27 Juni: Tambah 299, Pasien Positif Corona di Jatim 11.170 Orang

Redaksi Global News

Dosen ITS Ciptakan Peta untuk Pengembangan Desa Tertinggal

Redaksi Global News

Siang Ini, Presiden Lantik Azwar Anas sebagai Menteri PAN-RB

Redaksi Global News