Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Jika Terbukti Bersalah, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Harus Dicopot

Anggota Komisi III DPR RI Romo HR Muhammad Syafii

JAKARTA (global-news.co.id) – Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran harus segera dicopot dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait kematian 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab.

Anggota Komisi III DPR RI Romo HR Muhammad Syafii mengatakan perlunya dibentuk tim independen untuk mencari fakta yang sebenarnya terkait kematian 6 laskar FPI yang diklaim polisi telah menyerang aparat di Tol Cikampek.

Menurut Syafii pengakuan FPI bahwa pengikutnya tidak memiliki senjata api itu harus diverifikasi kebenarannya di lokasi kejadian. “Pengakuan dari pihak FPI bahwa mereka tidak pernah bawa senjata tajam apalagi senjata api, maka berarti tidak mungkin ada peristiwa tembak-menembak dan ketika dicek di lapangan juga itu tidak terbukti ada kejadian tembak menembak,” kata Syafii, Selasa (8/12/2020).

Politisi Gerindra ini juga mendesak Komnas HAM untuk turun gunung mencari kebenaran dan duduk persoalan terkait insiden berdarah yang memakan korban 6 nyawa pengikut Habib Rizieq Shihab.

Kata Syafii, Jenderal Idham Azis dan Irjen Fadil Imran harus dicopot apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.
“Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran harus dicopot, berikut juga Kapolri Idham Azis, demi memberi kepastian hukumdan memberikan wajah Polri yg Promoter yang benar-benar melindungi, melayani danmengayomi rakyat,” demikian kata Syafii.

Propam Amankan Penembak 6 Anggota FPI

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah mengamankan sejumlah penyidik dari Polda Metro Jaya yang diduga menembak enam anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan kasus penembakan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya terhadap enam anggota Laskar FPI kini ditangani oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai upaya Polri dalam menciptakan penegakan hukum yang profesional dan transparan di Indonesia.
“Semua tindakan yang  dilakukan oleh anggota sedang dalam sidik dilakukan pengawasan dan pengamanan oleh Divisi Propam Polri. Semua itu dilakukan agar pengusutan kasus ini transparan,” tutur Argo, Selasa (8/12/2020).

Argo menjelaskan bahwa Divisi Propam Polri juga sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus penembakan terhadap enam orang Laskar FPI tersebut.
“Kadiv Propam sudah membentuk tim. Saat ini kasus tersebut sudah ditarik ke Mabes Polri,” kata Argo. ejo, rmo

baca juga :

Baddrut Tamam Minta Kemitraan Perusahaan-Petani Tembakau  Ditingkatkan 

gas

Usai Kalah, Madura United Terus Lakukan Evaluasi Tim

Redaksi Global News

Indonesia Masters, Minions Lolos ke Final Usai Atasi Wakil Malaysia

Redaksi Global News