Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Januari-Maret 2021, Tarif Listrik Tak Naik

Pelanggan non subaidi mulai Januari – Maret 2021 dipastikan tidak mengalami perubahan besaran tarif tenaga listrik atau tetap.

JAKARTA (global-news.co.id) — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik Januari—Maret 2021 untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2021. Pelanggan di kelompok tersebut dipastikan tidak mengalami perubahan besaran tarif tenaga listrik atau tetap.

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberi subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukkan listriknya bagi UMKM, bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Pemerintah juga memberi perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA. “Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro 3 bulan terakhir, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi,” ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi melalui siaran pers, Jumat (4/12/2020).

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara), yang dihitung secara 3 bulanan (untuk periode triwulan I menggunakan realisasi Agustus—Oktober 2020), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Sepanjang Agustus—Oktober 2020 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per 3 bulan dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.773,87 per dollar AS, ICP sebesar 39,04  dolar AS per barrel , tingkat inflasi sebesar -0,01 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 651,72 per kg. jef, bis

baca juga :

Seleksi Calon Hakim Mahkamah Agung Diikuti 30 Ribu Lebih Pelamar

Redaksi Global News

Sahli Sosbud Kapolri Cek Pelaksanaan Ops Lilin Semeru 2023 di Terminal Purabaya

Redaksi Global News

Pemkot Surabaya Salurkan KKS di Tiap Kecamatan

Redaksi Global News