Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Hasutan dan Melawan Petugas

Istimewa
Habib Rizieq Shihab saat menikahkan puterinya beberapa waktu lalu.

JAKARTA (global-news.co.id)  – Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan perbuatan pidana dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.

“Yang pertama (tersangka) sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Selain Habib Rizieq Shihab, polisi juga telah menetapkan tersangka kepada lima saksi lainnya. Lima tersangka tersebut merupakan penyelenggara acara akad nikah puteri Habib Rizieq Shihab yang menyebabkan kerumunan di Petamburan.
“Kemudian kedua ketua panitianya saudara HU. Yang ketiga sekertaris panitia saudara A. Keempat saudara MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan. Yang kelima saudara SL untuk penanggung jawab acaranya dan saudara HI ini sebagai kepala seksi acara,” ujar Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya akan memiliki upaya paksa dalam menghadirkan Habib Rizieq Shihab. Dia menyebut upaya paksa tersebut bisa berupa pemanggilan hingga penangkapan. “Polri dalam hal ni akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh polri sesuai aturan perundangan. Apa upaya paksanya? Aa dua yaitu dengan pemanggilan dan penangkapan,” ujarnya.

Seperti diketahui, penyelenggaraan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan puteri Habib Rizieq pada Sabtu (14/11/2020) lalu telah menimbulkan kerumunan. Massa berkumpul dengan jumlah masif tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Polisi kemudian menyelidiki kasus itu. Sejumlah saksi dari Pemprov DKI Jakarta turut diperiksa hingga ke panitia acara.

Habib Rizieq sendiri dipanggil polisi. Namun, dari dua kali panggilan yang dilayangkan polisi, Habib Rizieq mangkir dengan alasan masih pemulihan setelah keluar dari RS UMMI Bogor.

Sebelumnya Mabes Polri mengambil alih kasus bentrokan antara anggota Polda Metro Jaya dengan laskar pengawal pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Habib Rizieq Shihab.
“Saat ini kasus tersebut sudah ditarik ke Mabes Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Selasa (8/12/2020).

Adapun, baku tembak versi polisi terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12/2020) dini hari. Enam anggota laskar khusus FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya karena diduga menyerang polisi. Sementara, empat orang lainnya masih diburu.

Rizieq sedianya dipanggil Polda Metro Jaya yang kedua kali pada Senin (7/12/2020), untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan puterinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Dalam melakukan penyelidikan, anggota kepolisian membuntuti kendaraan yang ditumpangi simpatisan Rizieq tersebut. Menurut polisi, mobil anggota Polda Metro Jaya dipepet oleh kendaraan yang ditumpangi laskar khusus FPI.

Setelah itu, baku tembak terjadi. Dari keterangan polisi, anggota laskar khusus FPI lebih dahulu melepaskan tembakan ke arah polisi.

Di sisi lain, pihak FPI membantah bahwa laskar pengawal Rizieq Shihab menyerang polisi terlebih dahulu. FPI juga menegaskan anggota laskarnya tidak pernah memiliki senjata api.  dja, gel

 

baca juga :

Aji Pantau Pemain Muda, Skuad Persebaya Hampir 80 Persen

Redaksi Global News

Bupati Nyono Diduga Kutip Dana Fasilitas Kesehatan Tingkat I untuk Bayar Iklan Pilkada

Redaksi Global News

6 Juli : Pasien Positif COVID-19 di Jatim 14.298 Orang

Redaksi Global News