Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

FPI Resmi Dilarang, Semua Kegiatannya Harus Dihentikan

Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi persnya di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

JAKARTA (global-news.co.id) – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi melarang aktivitas yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) . Pelarangan tersebut lantaran legal standing dari organisasi masyarakat (Ormas) Islam tersebut telah dicabut.

Dengan putusan ini Mahfud MD meminta kepada aparat keamanan, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menghentikan jika terpantau adanya aktivitas dari FPI. Pelarangan tersebut terhitung mulai, Rabu (30/12/2020) hari ini.

“Kepada aparat-aparat, pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah ormas mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada, terhitung hari ini ya,” kata Mahfud MD dalam konferensi persnya di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Adapun pelarangan aktivitas FPI, sambung Mahfud diperkuat dengan keputusan bersama enam petinggi Kementerian dan Lembaga. Mulai dari Mendagri hingga Kepala BNPT.

“Pelanggaran kegiatan FPI ini dikuatkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di K/L yakni, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkoinfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT,” tuturnya.

Dia menjelaskan, larangan aktivitas FPI lantaran tindakan ormas tersebut melanggar ketertiban dan keamanan. Adapun beberapa hal yang melanggar, yaitu razia sepihak, tindak kekerasan, dan provokasi. “FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan Dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” ungkapnya.

Tujuh Poin Pertimbangan

Ada tujuh poin yang digunakan pemerintah sebagai pertimbangan pembubaran FPI. Hal itu dituangkan dalam surat keputusan bersama tiga menteri dan tiga pejabat setingkat menteri tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

a. Untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, telah diterbitkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

b. Isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

c. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.

d. Kegiatan Organisasi Kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat (3) huruf a, c, d, Pasal 59 ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

e. Pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 (dua puluh sembilan) orang diantaranya telah dijatuhi pidana, disamping itu sejumlah 206 (dua ratus enam) orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 (seratus) orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

f. Jika menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum maka pengurus dan/atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia (sweeping) di tengah-tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang Aparat Penegak Hukum. dja, ejo

baca juga :

Peduli Pajak, Bank Jatim Terima Penghargaan dari Bapenda Jawa Timur

Redaksi Global News

Jangan Stresss…!

gas

PLN Bakal Gratiskan Tagihan Listrik Pelanggan Bisnis Skala Kecil