Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Dugaan Aliran Duit Suap Mensos Juliari ke PDIP Diusut KPK

Menteri Sosial Juliari P Batubara diamankan KPK

JAKARTA (global-news.co.id) –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran suap pengadaan bantuan sosial alias Bansos Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara ke PDI Perjuangan. Mengingat, Juliari Batubara merupakan Wakil Bendahara Umum DPP PDIP.

“Dia (Juliari) faktanya Bendum parpol. Apakah kemudian ada aliran dana ke parpol, tertentu yang dia ada disitu, ini kan bagian materi penyidikan. Nanti akan digali lebih lanjut dalam proses saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).

Menurut Ali, kekinian penyidik masih fokus untuk melakukan penyidikan terhadap Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap. Setelah itu, penyidik baru akan menelusuri kemana saja dana suap yang diterima Juliari Batubara itu mengalir, termasuk dugaan ada atau tidaknya ke partai politik. “Apa, kemana, dan selanjutnya itu kan nanti baru dikembangkan,” ujarnya.

Pengungkapan kasus korupsi terkait pengadaan Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial berawal atas adanya Operasi Tangkap Tangan atau OTT terhadap enam orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat di Kementerian Sosial.

Keenam orang tersebut, yakni Matheus Joko Santoso alias MAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Wan Guntar alias WG selaku Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Ardian I M alias AIM selaku pihak swasta, Harry Sidabuke alias HS selaku pihak swasta, Shelvy N alias SN selaku Sekretaris di Kementerian Sosial, dan Sanjaya alias SJY selaku pihak swasta. Mereka terjaring OTT KPK di beberapa wilayah di Jakarta pada Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 02.00.

Penyidik KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga tersangka selaku penerima dan dua sebagai pemberi suap.

Mensos Juliari P. Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. “JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan,” ungkap Firli.

Diduga disepakati adanya “fee” dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS. “Untuk “fee” tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos,” tambah Firli.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. “Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW,” ungkap Firli.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima “fee” Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. “Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara),” lanjut Firli.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang “fee” dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).

Kantong Partai Habis

Pengamat politik Rocky Gerung turut mengomentari kasus dugaan korupsi dana Bansos Covid-19 oleh jajaran Kementerian Sosial.

Rocky Gerung mengaku bahwa kasus dugaan korupsi oleh Juliari Batubara bukanlah hal yang aneh, hal ini lantaran jabatannya di partai sebagai bendahara.

Pendapat tersebut disampaikan Rocky Gerung melalui kanal YouTube pribadinya, Minggu (6/12/2020).

Mula-mula Rocky Gerung memprediksi langkah yang akan dilakukan oleh Megawati selaku Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, saat mengetahui kadernya terjerat kasus dugaan korupsi. “Kita tinggal tunggu apa yang akan diucapkan oleh Ibu Mega, pasti nanti akan ada semacam apologi bahwa itu di kabinet sebagai pengurus sudah selesai dia (Juliari P. Batubara),” jelas Rocky Gerung dikutip dari kanal Youtube pribadinya.

Rocky Gerung kemudian menyinggung soal jabatan Juliari Peter Batubara di PDI-P, ia menyebut bahwa Juliari menjabat sebagai Bendahara partai sehingga wajar jika dirinya mengumpulkan uang. “Tapi kita tahu Yuliari Batubara ini kan, Bendahara PDI-P kan. Jadi memang tugas dia mengumpulkan uang sebetulnya, jadi apa yang aneh disitu,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Rocky Gerung kemudian menyinggung soal pemilu. Rocky menjelaskan bahwa perlu diketahui bahwa pemilu dan pilkada telah menghabiskan banyak dana partai atau yang disebut Rocky sebagai ‘kantong partai’. “Soal-soal seperti ini yang menjadi pengetahuan umum bahwa pemilu kemarin kantong-kantong partai habis, Pilkada di 300 daerah juga menghabiskan isi kantong partai,” tegas Rocky Gerung.

Oleh karena itu, kata dia, harus ada yang ditabung ulang dengan cara mencuri/merampok. “Konyolnya ini Menteri Sosial,” lanjutnya.

Di akhir Rocky Gerung kembali menegaskan terkait tugas Kementerian Sosial berdasarkan konstitusi.  “Menteri Sosial itu sangat khusus dalam konstitusi kita karena memang mereka disuruh untuk mengurus rakyat kecil. Nah sekarang hak-hak rakyat miskin dia rampok. Kalau dia rampok korporasi, ya boleh lah. Jadi partai wong cilik, merampok hak wong cilik,” sindirnya. dja, gel, ins

 

baca juga :

BNI Bantu Kemendikbudristek Salurkan Lebih dari Rp1,8 T Dana PIP

Redaksi Global News

Momentum Ramadan dan Lebaran, Tapcash BNI Semakin Baik

Redaksi Global News

Kim Kardashian Resmi Melajang