Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Cukai Rokok Naik Diklaim Bikin Jumlah Perokok Anak Turun

Dok
Menteri Keuangan Sri Mulyani

JAKARTA (global -news.co.id)  – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kenaikan cukai rokok tahun depan telah mempertimbangkan sejumlah faktor. Adapun beberapa aspek tersebut antara lain terkait pengaruh kesehatan dalam jangka waktu tertentu (prevalensi), keberlangsungan industri hasil tembakau, tenaga kerja, peredaran rokok ilegal hingga penerimaan negara.
“Penurunan prevalensi perokok secara umum diharapkan menurun dari 33,8% menjadi 33,2% di tahun 2021,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui video virtual, Kamis (10/12/2020).

Menurut dia didasarkan kelima instrumen tersebut, pemerintah berupaya dapat menciptakan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang inklusif. Selanjutnya, melalui kenaikan cukai tersebut diharapkan harga rokok makin mahal sehingga berpengaruh terhadap turunnya perokok anak.

Pihaknya menargetkan perokok anak golongan usia 10-18 tahun terus turun 8,7% tahun 2020 dan diharapkan semakin menurun hingga 9,1% di tahun 2021. “Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap seluruh aspek,” imbuhnya.

Dia menandaskan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau juga tetap melindungi keberadaan industri padat karya. “Format kebijakan cukai hasil tembakau juga tetap mempertimbangkan jenis sigaret yang berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja langsung sebesar 158.552 orang,” ungkapnya.
Berhasil Selamatkan Rp 339 Miliar
Kemenkeu juga akan terus memberantas rokok ilegal yang masih marak di Indonesia. Menkeu Sri Mulyani mengatakan akan melakukan sosialisasi dan terus mengawasi peredaran rokok ilegal.

Selain itu, mendirikan kawasan industri tembakau adalah langkah pencegahan yang dilakukan agar mudah dilokalisir dan diawasi. “Ini menjadi tantangan tersendiri dalam menaikan harga cukai rokok,” kata Sri Mulyani.

Kata dia, operasi, Patroli Laut Bea dan Cukai, dan berbagai penindakan yang menggandeng aparat penegak, pemda, dan pihak terkait. Pasalnya, pemberantasan rokok ilegal juga berdampak ke pendapatan negara dalam bentuk cukai.
“Dari tindakan yang dilakukan oleh jajaran Bea Cukai bekerja sama dengan aparat dan pihak terkait kita bisa menyelamatkan Rp 339 miliar untuk tahun 2020, pada tahun sebelumnya Rp 247 miliar bisa diselamatkan, sebelumnya 2018 diselamatkan Rp 225 miliar. Ini angka yang sangat signifikan,” bebernya.

Sebagai informasi, pada 2021, segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I diputuskan akan mengalami kenaikan CHT sebesar 18,4%. Sedangkan untuk SPM Golongan IIA kenaikannya sebesar 16,5% dan SPM Golongan IIB akan mengalami kenaikan 18,1%.

Selanjutnya, untuk segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9% . Kemudian SKM Golongan IIA kenaikannya adalah 13,8% dan SKM Golongan IIB akan terjadi kenaikan CHT sebesar 15,4%.

Dengan kenaikan tersebut, maka tarif cukai untuk SMP Golongan I adalah Rp 935 per batang, SPM Golongan IIA Rp 565 per batang, SPM Golongan IIB Rp 555 per batang, SKM Golongan I Rp 865 per batang, SKM Golongan IIA Rp 535 per batang, dan SKM Golongan IIB Rp 525 per batang. jef, sin

baca juga :

Pemilu 2024: Sebanyak 26.021 Napi di Jatim Salurkan Hak Pilih

Redaksi Global News

Positif COVID-19 di Banyuwangi 83 Orang, Sembuh 53

Redaksi Global News

1.753 ASN Pemkot Jadi Orangtua Asuh bagi Anak MBR Surabaya

Titis Global News