Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Resesi, Waspada Ledakan Kredit Macet

Pelayanan di salah satu bank pemerintah. Saat ini, dampak dari resesi mulai menjalar terutama ke sektor keuangan.

JAKARTA (global-news.co.id) – BPS sudah mengumumkan Indonesia resmi masuk ke jurang resesi setelah perekonomian terkontraksi dua kuartal berturut-turut. Saat ini, dampak dari resesi mulai menjalar terutama ke sektor keuangan.
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira mengatakan, sektor keuangan sangat rentan dengan resesi ekonomi ini. Terutama yang perlu dikhawatirkan adalah melonjaknya kredit macet.
“Yang perlu dikhawatirkan adalah ledakan kredit macet yang sistemik dan berpengaruh terhadap kepercayaan nasabah perbankan dan investor. Kalau itu sampai terjadi tentu efeknya pemulihan ekonomi butuh waktu yang sangat lama untuk rebound,” ujarnya, Senin (9/10/2020).
Menurutnya, saat resesi ekonomi terjadi maka sektor perbankan adalah salah satu yang rentan tertekan terlihat dari turunnya laba khususnya dari pendapatan kredit, dan ancaman naiknya NPL pasca relaksasi kredit berakhir. Sebab, tidak semua debitur mampu melunasi kewajibannya meski sudah diberikan keringanan waktu pelunasan.
“Apakah semua bank siap dengan pencadangan yang cukup? Saya ragukan itu,” kata dia.
Adapun, profil risiko lembaga jasa keuangan telah mengalami peningkatan pada Agustus 2020 tercermin dari rasio non-performing loan (NPL) gross sebesar 3,22% sementara pada triwulan II 2020 sebesar 3,11%.
Selain itu, ia menilai faktor lainnya yang menyebabkan sektor keuangan sangat rentan adalah dana asing yang mulai masuk ke Indonesia tapi lebih berkaitan dengan Biden Effect atau kemenangan Joe Biden sebagai Presiden AS. Sentimen ini dinilai hanya akan berlangsung sementara.
“Jadi penguatan kurs rupiah dan IHSG lebih disebabkan faktor eksternal. Waspadai capital outflow jika fundamental ekonomi kembali memburuk,” jelasnya.
Ekonom CORE Piter Abdullah menilai, resesi ini belum menunjukkan adanya indikasi akan memburuk dan memicu krisis keuangan. Bahkan diyakini kondisi terburuknya justru sudah terlewati.
“Kecuali kalau terjadi pemburukan kasus Covid-19 yang memaksa dilakukannya pengetatan PSBB dalam waktu yang panjang. Sejauh ini semua indikator sistem keuangan masih relatif baik Dan stabil. Tidak perlu ada kekhawatiran akan terjadi krisis keuangan,” katanya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perkembangan terbaru kondisi sektor jasa keuangan Indonesia baik dari perbankan maupun industri keuangan non bank (INKB) di tengah pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sebelumnya mengatakan ketahanan sektor jasa keuangan saat ini dalam kondisi baik dan terkendali, dilihat dari sisi rasio permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.
“CAR [rasio kecukupan modal bank, capital adequacy ratio] terjaga di level tinggi per Agustus 2020 23,39% dibandingkan Februari 2020 yang berada pad level 22,5%,” kata Wimboh, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia (KSSK), bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Selasa (27/10/2020).
Rasio CAR di atas 20% tersebut masih jauh dari batas minimal yang disyaratkan yakni 12%.
Adapun dana pihak ketiga (DPK) per Agustus 2020 tumbuh 11,64% yoy (year on year) meningkat dibandingkan pertumbuhan di kuartal II sebesar 7,95%.
DPK ini didominasi DPK dari bank-bank kategori BUKU (bank umum kelompok usaha) IV atau bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.
“Kita tahu bahwa banyak dana-dana yang disimpan oleh lembaga pemerintah itu ada di bank BUKU 4. Kredit perbankan juga tumbuh 1,04% yoy per Agustus 2020 setelah kontraksi pada April hingga Juni 2020.” Sementara untuk rasio kredit macet alias NPL, Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Agustus 2020 secara industri NPL telah naik sebanyak 60 basis poin (bps) secara year on year (yoy) menjadi 3,2%. dja, cnb

baca juga :

TNI-Polri Siap Amankan Tempat Keramaian di Tuban

Redaksi Global News

Coach Aji Koreksi Lini Pertahanan Persebaya

Redaksi Global News

Ringankan Beban Pedagang, Pemkot Surabaya Bebaskan Pembayaran Retribusi SWK Selama PPKM Darurat

Titis Global News