Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

DPRD Jatim Ajukan Pembentukan Perda Perlindungan PMI

Komisi E DPRD Jatim berinisiatif untuk mengajukan Perda Perlindungan Pegawai Migran Indonesia (PMI).

SURABAYA (global-news.co.id) –  Dengan adanya UU No 18 Tahun 2017 tentang  perlindungan pekerja migran Indonesia memaksa Komisi E DPRD Jatim berinisiatif untuk mengajukan Perda Perlindungan Pegawai Migran Indonesia (PMI). Karena dalam Perda No 4 Tahun 2016 dipastikan  pekerja migran (dulu Tenaga Kerja Indonesia/TKI, Red) mendapat perlindungan bersama keluarganya tanpa diskriminasi.

Jubir Komisi E yang menginisiator perubahan UU TKI menjadi UU PMI, Deni Wicaksono menegaskan dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan mengatur kebutuhan hukum terkait dengan permasalahan pelindungan PMI dan keluarganya di Provinsi Jawa Timur maka perlu membentuk rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya.  Kebutuhan hukum tersebut seperti penyelesaian kasus PMI bermasalah dan non prosedural, korban kekerasan dan trafficking, pemberdayaan keluarga PMI, serta pemenuhan hak PMI dan keluarganya sebelum, selama, dan setelah bekerja, maka perlu membentuk rancangan Perda Provinsi Jawa Timur tentang Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya.

“Pembentukan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak PMI dan keluarganya sebelum dan setelah bekerja, menjamin ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta anggaran dalam penyelenggaraan pelindungan PMI dan keluarganya  dan memperkuat kelembagaan penyelenggaraan pelindungan PMI dan keluarganya,” lanjut politikus asal PDIP ini, Selasa (17/11/2020).

Ditambahkannya, Raperda tentang PMI dan Keluarganya ini memberikan peran yang lebih besar kepada Pemerintah Daerah dan mengurangi peran swasta dalam penempatan dan pelindungan PMI. Untuk pelindungan PMI dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan Pemerintah Pusat, dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja sesuai dengan kewenangannya.  Sementara pihak swasta hanya diberikan peran sebagai pelaksana penempatan PMI.

Dalam rangka memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan yang mudah, murah, cepat, dan aman bagi PMI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di beberapa daerah kabupaten/kota di Jawa Timur.

Sampai saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memiliki 3 (tiga) LTSA, yaitu LTSA Kabupaten Banyuwangi, LTSA Kabupaten Tulungagung, dan LTSA Kabupaten Ponorogo. Sedangkan LTSA yang masih dalam proses pembentukan, yaitu LTSA Malang dan LTSA Pamekasan. Untuk LTSA yang belum ada layanan keimigrasian, dapat dibentuk UKK (Unit Kerja Keimigrasian) yang membantu untuk pengurusan izin imigrasi di Kantor Keimigrasian.

Layanan keimigrasian, dapat dibentuk UKK (Unit Kerja Keimigrasian) yang membantu untuk pengurusan izin imigrasi di Kantor Keimigrasian.

Menurut data UPT P3TKI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur tahun 2019, tambah Deni bahwa jumlah PMI asal Jawa Timur yang bekerja ke luar negeri berjumlah 68.740 orang, dengan 37,66% bekerja pada sektor formal dan 62,34% bekerja pada sektor informal, serta terdapat 74,83% PMI perempuan dan 25,17% PMI laki-laki.

” Berdasarkan data ini sangat jelas bahwa PMI asal Jawa Timur paling banyak bekerja pada sektor informal dan berjenis perempuan.  Pada tahun 2018, terdapat 25,63% PMI perempuan non prosedural asal Jawa Timur. Hal ini telah berakibat pada banyaknya PMI Perempuan yang bermasalah yaitu sebanyak 5.48%, seperti gaji tidak dibayar, beban kerja terlalu berat, kekerasan fisik, psikis dan seksual, bahkan beberapa kasus masuk dalam indikasi perdagangan orang (human trafficking). Banyaknya PMI Perempuan bermasalah ini tentunya mengandung dampak tersendiri bagi anak dan keluarga PMI Perempuan yang ditinggalkan di daerah asalnya,”lanjutnya.

Berdasarkan permasalahan PMI asal Jawa Timur di atas, Raperda PMI dan Keluarganya ini dibentuk bukan hanya untuk mengatur PMI yang bekerja secara prosedural, tetapi juga untuk mengatur pelindungan bagi PMI non prosedural, PMI perempuan, keluarga atau anak PMI, dan PMI Bermasalah. Oleh sebab itu, pengaturan Raperda ini mencakup perlindungan sebelum bekerja dan setelah bekerja bagi Calon PMI atau PMI dan keluarganya,  pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi Calon PMI atau PMI dan keluarganya sertac perlindungan PMI dan keluarganya bagi PMI yang berangkat melalui pelaksana penempatan, PMI Perseorangan, PMI bermasalah dan PMI non prosedural. cty

baca juga :

Komisi A Pastikan 19 Kab/Kota Sudah Siap Gelar Pilkada

Redaksi Global News

Pilkada Gresik, NIAT Shalawatan Tanggapi Hasil Hitung Cepat

Redaksi Global News

Kembangkan Inovasi Produk dan Layanan, Penjualan SIG Meningkat 5,7% Semester I 2021

Redaksi Global News