Global-News.co.id
Indeks Mataraman Utama

Dewan Pengupahan Deadlock, UMK Kota Kediri Gagal Temukan Kesepakatan

Rapat dewan pengupahan untuk menentukan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Kediri yang dilakukan antara Serikat Pekerja (SP), Dewan Pengupahan, Kadin dan Disnaker Kota Kediri, pada Rabu (11/11/20) deadlock.

KOTA KEDIRI (global-news.co.id) – Rapat dewan pengupahan untuk menentukan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Kediri yang dilakukan antara Serikat Pekerja (SP), Dewan Pengupahan, Kadin dan Disnaker Kota Kediri, pada Rabu (11/11/20)  deadlock. Mereka gagal menemukan kesepakatan.

Serikat Pekerja yang diwakili SPSI, Sarbumi dan Kesatuan Buruh Kebangsaan Indonesia (KBKI) menuntut agar ada kenaikan UMK Rp 100 ribu pada 2021 nanti. Tapi perwakilan pengusaha yang diwakili Kadin, menolak. “Terpaksa deadlock, karena belum menemukan kesepakatan,”ujar Suyadi selaku Ketua Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kota Kediri saat dikonfirmasi terkait hasil pertemuan dewan pengupahan.

Menurut Suyadi, serikat pekerja meminta agar ada kenaikan UMK karena inflasi di Kota Kediri cukup tinggi. Selain itu, serikat pekerja juga berpatokan pada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2021 sebesar Rp 100 ribu.

Semula UMP Rp 1.768. 1777 diharapkan naik menjadi Rp 1.868.777. Sedangkan UMK Kota Kediri, semula Rp 2.060.925 dimintakan naik menjadi Rp 2.160.925 pada 2021.

“Permintaan kenaikan ini wajar, karena kita tidak bisa menjamin harga barang tahun depan tidak akan naik. Kalau harga barang naik, buruh akan kebingungan secara ekonomi, karena UMK tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.

Hal serupa diungkapkan Imam Mukri, ketua SPSI Kota Kediri. Dia membenarkan adanya permintaan kenaikan UMK Rp 100 ribu pada 2021 nanti. Hanya saja, permintaan itu belum disepakati oleh perwakilan pengusaha. “Permintaan kenaikan itu, dasarnya adalah UMP sudah diputuskan naik Rp 100 ribu,”kata Imam Mukri.

Sementara itu, Zainal Arifin, perwakilan dari Kadin mengakui belum ada kesepakatan antara SP dengan Kadin, saat rapat dewan pengupahan. Karena permintaan kenaikan UMK itu dasar hitungannya tidak jelas. Hanya berdasarkan kenaikan UMP. “Kita tidak menolak, tapi dasar hitungannya yang tidak ada,”ujarnya.

Menurut Zainal, selama ini kenaikan UMK itu berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Selain itu, situasi sekarang masih pandemi dan banyak karyawan yang dirumahkan. “Sehingga belum layak UMK untuk dinaikkan,”tandas Zainal. roy

baca juga :

Program Kartu Tani di Kabupaten Madiun Belum Dapat Digunakan

gas

Mobil Avanza Ludes Terbakar Saat Antre Isi BBM

Redaksi Global News

DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Pelatihan Online Kartu Prakerja

Redaksi Global News