Global-News.co.id
Indeks Mataraman Utama

Bupati Magetan Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD 2021

Tanggapan atau jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 dibacakan secara bergantian oleh Bupati Magetan dan Wakil Bupati Magetan.

MAGETAN (global-news.co.id) –
Bupati Magetan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD setempat terkait Raperda APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2021 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Jalan Pahlawan, Senin (23/11/2020).
Sebelumnya, masukan untuk Pemkab Magetan telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD dalam pandangan umum, Rabu lalu dalam upaya untuk menyempurnakan dan meningkatkan kinerja ke depan serta mendorong pemerintah daerah agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna tadi dipimpin oleh Ketua DPRD Kab Magetan H Sujatno SE, MM dan dihadiri oleh Bupati Magetan Dr Drs Suprawoto SH, MSi dan Wakil Bupati Dra Hj Nanik Endang Rusminiarti MPd, Sekdakab Ir Hergunadi MT serta para anggota DPRD Kabupaten Magetan.
Dalam tanggapannya, Bupati Suprawoto  dan Wabup Nanik Endang Rusminiarti pada intinya menjelaskan ada penurunan target PAD tahun 2021 karena masih dalam upaya pemulihan menghadapi pandemi Covid-19, sehingga sektor-sektor yang potensial dalam menyumbang PAD seperti hotel, restoran, pasar dan rekreasi belum bisa maksimal.
“Langkah yang kami lakukan adalah optimalisasi pendapatan dengan pengembangan yang berbasis teknologi ( E-PBB, E-BPHTB), optimalisasi penagihan, sosialisasi kepada masyarakat melalui tatap muka langsung dan media lainnya,” kata Bupati Suprawoto.
Bupati Suprawoto juga menjelaskan pengalokasian belanja modal pada RAPBD 2021 sudah mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas pembangunan Tahun 2021 yaitu lebih diarahkan pada pemulihan ketahanan ekonomi daerah akibat dampak Covid-19. Penurunan alokasi belanja modal lebih disebabkan oleh penurunan pos alokasi dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Pengalokasian anggaran, lanjutnya, telah diupayakan sesuai kaidah yang diatur dalam Permendagri 64 Tahun 2020.
Untuk anggaran pengelolaan sampah di destinasi wisata Telaga Sarangan, saat ini baru untuk membayar tenaga kebersihan sebanyak 24 orang.
“Saat ini pengelolaan sampah baru dilakukan dengan cara pengangkutan sampah dari TPS di kawasan wisata Telaga Sarangan ke TPA yang telah dilakukan secara rutin,” katanya.
Dijelaskan Bupati Suprawoto, pemerintah daerah selalu berusaha memberi kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan perizinan tentunya dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) maka seluruh pelayanan akan terintegrasi dalam satu tempat sehingga tentunya masyarakat akan semakin mudah dalam mengurus pelayanan.
Pemerintah Daerah, tegas dia, juga melakukan berbagai inovasi pelayanan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat bisa menerima pelayanan dengan sebaik-baiknya.
Dibukanya Mal Pelayanan Publik (MPP) tentu semakin memudahkan masyarakat maupun investor dalam berinvestasi karena seluruh proses pelayanan dilakukan dalam satu tempat. Namun dengan adanya pandemi Covid-19 mengakibatkan terhentinya aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Hal tersebut berdampak pada menurunnya investasi di Kabupaten Magetan. “Namun kami akan terus mengoptimalkan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk lebih banyak menarik investor,” katanya.
Dalam acara Tanggapan/Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 berjalan secara tertib dan aman dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid – 19. ary

baca juga :

Pemprov Jatim Mulai Cairkan Bansos untuk Warga Terdampak COVID-19

FIRA Hurocup 2017, Ichiro ITS Kembali Ulang Sejarah

Redaksi Global News

Gelar Parade Militer, Taliban Pamer Alutsista Bekas AS-Rusia

Redaksi Global News