Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

2022, Tingkatan Kelas Peserta BPJS Dihapus

Tingkatan kelas peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan akan dihapus mulai 2022.

JAKARTA (global-news.co.id) –  Pemerintah sedang mempersiapkan penghapusan tingkatan kelas peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Sehingga, kelas 1, 2, dan 3 peserta mandiri akan berubah menjadi satu kelas yakni kelas standar. Kebijakan ini juga akan berimbas pada perubahan iuran yang akan dikalkulasi kembali.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan sistem JKN yang didasarkan pada Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) itu masih dalam proses finalisasi draf kebijakan yang ditargetkan selesai pada Desember 2020 dan akan berlaku pada 2022.
“Sebagaimana amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020, paket manfaat berbasis KDK direncanakan akan diberlakukan pada 2022,” kata Terawan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Adanya amanat dalam Perpres No 64 Tahun 2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya akan ada perubahan besaran iuran.
Menurut Terawan, penyusunan iuran tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L), khususnya pertimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPJS Kesehatan, termasuk juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinir oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan,” kata Terawan.
Kemudian penghitungan iuran akan menggunakan metode aktuaria dan mempertimbangkan KDK, kelas standar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola program JKN. Pemanfaatan program JKN ini berbasis KDK yang dijamin berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit umum di Indonesia.
“Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018,” kata Terawan.
Mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto ini menambahkan bahwa proses penghitungan iuran JKN atau BPJS Kesehatan ini baru masuk tahap awal. “Saat ini masih dalam tahap awal untuk membuat permodelan dengan menggunakan data cost dan data utilisasi dari BPJS Kesehatan,” kata Terawan.
Terawan melanjutkan, sebelum kebijakan itu diberlakukan pada 2022, akan dilakukan uji publik terlebih dahulu pada 2021, dan juga revisi payung hukumnya. “Sambil melakukan proses revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan,” ujarnya.
Mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto ini pun sedikit mengulas konsep kelas standar tersebut. Kelas standar ini terbagi menjadi 2 kelas yakni, kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI. Untuk PBI, di tempat rawat inap akan disediakan maksimal 6 tempat tidur, sedangkan non PBI hanya disediakan maksimal 4 tempat tidur.
“Kelas rawat inap standar dalam JKN dibagi dalam dua kelompok. Pertama, kelas rawat inap standar untuk peserta PBI dapat dirawat pada kamar rawat inap dengan maksimal 6 tempat tidur. Kelas rawat inap standar untuk non PBI, kriteria ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur,” beber Terawan.
Terawan menambahkan, konsep dan kriteria kelas rawat inap standar ini telah dituangkan dalam kajian Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). “Saat ini konsep dan kriteria kelas rawat dan standar JKN telah dituangkan dalam kajian kelas rawat inap yang disusun oleh DJSN,” terangnya.
Di kesempatan sama, Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengklaim bahwa mayoritas rumah sakit (RS) telah setuju dengan kebijakan kelas standar ini. Diap pun tidak memungkiri bahwa masih ada RS yang belum setuju karena masalah keterbatasan infrastruktur.
“Kalau kita tanyakan kenapa belum menyetujui biasanya mereka agak concern dengan kesiapan infrastrukturnya. Jadi memang kita harus lakukan pentahapan secara baik,” tuturnya. jef, ejo

baca juga :

Walikota, Danrem dan Kapolrestabes Takbiran Perdana di Masjid Cheng Hoo

gas

Pemkot Mojokerto Berhasil Dorong UMKM hingga Dipasarkan ke Turki

Redaksi Global News

Harga Menggiurkan, Krisis Batubara Jangan Terulang Lagi

Redaksi Global News