Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Petinggi KAMI Ditangkap, Din Syamsuddin Sebut Siapkan Tim Hukum

Dok GN
Para tokoh dan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendeklarasikan gerakannya di Lapangan Tugu Proklamasi Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

JAKARTA (global-news.co.id) –  Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin membenarkan tiga orang koleganya ditangkap polisi. Tiga orang petinggi KAMI yang ditangkap yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
“Ya benar,” ucap Din, Selasa (13/10/2020).
Din mengatakan KAMI memiliki tim hukum dan akan melakukan langkah untuk merespons penangkapan ini. “KAMI punya tim hukum. Harap tanya Ahmad Yani, karena ini porsi Komite Eksekutif,” ungkapnya.
Sebelumnya, beredar surat perintah penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan. Dalam surat tersebut, tertulis bahwa adanya surat perintah penangkapan terhadap tersangka Syahganda Nainggolan selaku pemilik akun Twitter @syahganda.
Dalam hal ini, Syahganda Nainggolan ditangkap oleh kepolisian lantaran kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pada surat penangkapan itu, Syahganda disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu Mabes Polri membenarkan penangkapan anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Saat ini, Syahganda langsung menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Ya benar (penangkapan Syahganda Nainggolan). Saat ini berada di Gedung Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut sejauh ini ada delapan petinggi KAMI yang ditangkap Bareskrim Polri di dua kota yakni Jakarta dan Medan.
Kedelapan orang itu diciduk oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Yang ditangkap tim siber Bareskrim di Medan Juliana, Devi Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin,” kata Awi, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Menurut Awi, delapan orang itu ditangkap lantaran diduga telah melakukan penghasutan terkait dengan demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 lalu.
“Iya terkait demo tanggal Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan,” ujar Awi. ejo, wah, okz, sin

baca juga :

Sehari Sebelum Didi Kempot Meninggal, Istri Pasang Status Kondisi Keluarga via WhatsApp

Redaksi Global News

Warga Balongbendo Dilatih Sajikan Kopi Secara Profesional

gas

Pasokan Batu Bara Aman, PLN Pastikan Tak Ada Pemadaman

Redaksi Global News