Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Lagi, Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim

Massa buruh saat menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan kantor Gubernur Jatim, Selasa (27/10/2020).

SURABAYA (global-news.co.id) – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Jawa Timur, kembali mengepung kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Kota Surabaya, Selasa (27/10/2020). Buruh dari berbagai daerah ini mulai berorasi menuntut Omnibus Law dicabut.

Massa buruh secara bergelombang pukul 14.00 WIB, berdatangan di Kantor Gubernur Jatim. Mereka mulai bergantian berorasi di atas mobil komando. Sementara itu tampak ratusan personel gabungan baik dari kepolisian, TNI, BPB Linmas, Satpol PP hingga petugas pemadam kebakaran berjaga-jaga di sekitar lokasi demo.

Achmad salah satu orator di atas mobil komando mengajak, massa demo dengan tertib dan damai. Saat dirinya membacakan orasi, massa lainnya memilih duduk di tempat. Hal itu juga diikuti polisi wanita yang berjaga di dekat kawat berduri. “Biarkan saja pemerintah, apa mereka menginginkan kita berdemo setiap hari? Apa mereka tidak mendengar suara kita,” ujar Achmad di atas mobil komando, Selasa (27/10/2020).

Dalam orasinya, ia menyatakan kecewa atas sikap pemerintah. Menurutnya, pemerintah telah dibutakan hati dan pikirannya karena tidak mendengar suara rakyat. “Kita dibilang hoaks, kita dibilang ditunggangi. Kita tidak hoaks. Kita tidak tuli. Justru pemerintah yang tiba-tiba mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja tanpa sepengatahuan buruh dan warga Indonesia,” imbuhnya.

Seorang buruh lainnya pun silih berganti melakukan orasi serupa. Seorang orator lainnya mengatakan, kalau Omnibus Law sudah menjadi Undang-Undang (UU). “Kita perlu tahu isi dari undang-undang. Karena di dalam itu selain membahas masalah ketenagakerjaan juga mengatur masalah agraria,” ujar dia.

Dia mengungkapkan, dibalik UU Cipta Kerja ada wajah pemimpin yang otoriter. Semua elemen buruh dan mahasiswa menolak omnibus law. Namun, orator itu menilai pemerintah menganggap enteng. “Kita harus terus melawan dan melawan dan tidak ada kata untuk menyerah hingga pergerakan ini menghasilkan pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau PERPPU untuk membatal UU Omnibus Law Cipta Kerja,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol M Fadil Imran meminta belasan ribu buruh dari berbagai serikat kerja untuk tidak anarkis saat melakukan demo menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Surabaya. “Demonstrasi adalah hal yang dilindungi UU. Namun pada saat pandemi seperti sekarang ini, alangkah baiknya unsur kesehatan tidak terdampak dan tidak dilakukan dengan anarkis,” kata Fadil.

Ia ingin para buruh tetap menerapkan protokol kesehatan agar demonstrasi tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. “Jangan sampai aksi demo menjadi klaster penyebaran virus corona. Jaga diri, selamatkan kita semua,” ujarnya.

Tak hanya itu, Fadil menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi tindakan anarkisme dalam bentuk apapun. Untuk itu, Fadil meminta buruh tetap tertib dan tidak melakukan pengerusakan hingga anarkisme. “Kami TNI Polri bersama pemerintah melayani masyarakat. Kalau Anda tertib melaksanakan unjuk rasa, kami pasti juga akan menghadapinya dengan ikhlas, melayaninya dengan tulus,” kata Fadil.

Namun, sebaliknya, jika pihaknya menemukan perusuh dalam demonstrasi, Fadil menegaskan akan memberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya. “Tapi kalau Anda merusak fasilitas umum, membakar halte, dan merusak lampu, kamera, masak kami diamkan. Kami tidak boleh kalah dengan perilaku anarkisme,” ujar dia.

Sejumlah personel gabungan yang diterjunkan untuk mengamankan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Surabaya. “Unjuk rasa massa diperkirakan 7.725. Sedangkan jumlah pengaman 4.820 personel gabungan TNI/Polri serta dari Satpol PP, Linmas,” kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya M Akhyar.  sir, det, ara

baca juga :

SEA Games 2023: Indonesia Gilas Filipina 3-0

Redaksi Global News

Kapolresta Sidoarjo Peduli Warakawuri dan Anak Yatim

Redaksi Global News

Kapolresta Sidoarjo Resmikan Renovasi Polsek Buduran

Redaksi Global News