Global-News.co.id
Indeks Mancanegara Utama

Arab Saudi Keluarkan 108.041 Izin Umrah, Warga 3 Negara Dilarang Masuk

 

Arab Saudi telah mengeluarkan izin umrah
bagi 108.041 jamaah yang mendaftar melalui aplikasi Eatmarna pada 27 September hingga 1 Oktober 2020.

RIYADH (global-news.co.id) –  Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan izin umrah
bagi 108.041 jamaah yang mendaftar melalui aplikasi Eatmarna pada 27 September hingga 1 Oktober. Pemerintah kerajaan belum mencabut larangan kunjungan warga dari tiga negara, yakni India, Brasil, dan Argentina, sehubungan dengan pandemi Covid-19.
Umrah diizinkan kembali oleh Arab Saudi mulai 4 Oktober 2020 setelah sekitar tujuh bulan ditangguhkan karena pandemi virus corona baru (Covid-19).
Menurut statistik resmi yang dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi 108.041 izin umrah diberikan kepada 42.873 warga lokal dan 65.168 warga ekspatriat atau warga asing yang tinggal di Arab Saudi.
Sebanyak 16.000 jamaah mendaftar umrah di aplikasi dalam satu jam pertama peluncurannya. Pada akhir minggu peluncuran aplikasi, sebanyak 309.686 warga lokal dan ekspatriat mendaftar, termasuk 224.929 jamaah terdaftar dan 84.757 pendamping.
Statistik juga menunjukkan bahwa di antara mereka yang ingin menunaikan umrah, jamaah berusia antara 51 hingga 60 tahun mewakili persentase terendah yakni 8 persen, diikuti oleh jamaah usia 41 hingga 50 tahun sebanyak 14 persen, jamaah berusia 20 hingga 30 tahun mencapai 17 persen, jamaah berusia 31 hingga 40 tahun mencapai 26 persen dan jamaah di atas 60 tahun sebanyak 35 persen.
Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci mengatakan kepada Arab News, Sabtu (3/10/2020), bahwa beberapa skenario telah diadopsi untuk mengatur pergerakan jamaah di dalam Masjidil Haram selama musim umrah yang luar biasa tahun ini.
Skenario pertama, jamaah umrah akan melakukan ritual umrah secara spiral, dari luar hingga dalam Masjidil Haram, dan pada skenario kedua jemaah akan dibagi menjadi kelompok yang terdiri dari 50 orang didampingi oleh pengawas.
Kementerian Haji dan Umrah mengatakan tahap pertama akan berjalan selama 13 hari, dan pada tahap kedua akan dikeluarkan izin untuk salat di Masjidil Haram dan Kamar Suci Nabi, sedangkan pada tahap ketiga umat Islam dari luar Kerajaan akan diizinkan untuk melakukan umrah. yan, arn, sin

baca juga :

Perkenalkan Teknologi CPS, PENS Dukung Surabaya sebagai Smart City

Redaksi Global News

Bupati Pamekasan  dan Forkopimda Lakukan Penyemprotan Cegah Covid-19

gas

Pemkab Pamekasan Segera Petakan Kemitraan UMKM dengan Investor

gas