Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Apindo Sebut Tak Ada yang Dirugikan dalam RUU Cipta Kerja

Penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR, Senin kemarin.

JAKARTA (global-news.co.id) – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Sosial, Harijanto menyebut bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR, Senin kemarin.

Menurut dia, baik pekerja dan pengusaha sama-sama terdampak akan RUU ini. Harijanto menyontohkan, dari penurunan jumlah pesangon pekerja dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah jika dilihat dari compliance rate yang disurvei World Bank tingkat pembayaran pesangon setinggi itu tingkat kepatuhannya hanya 24 persen di Indonesia.

“Berarti hanya perusahaan-perusahaan besar multinasional yang bisa membayar itu, yang lainnya jauh di bawah aturan. Sehingga, dengan diturunkannya ini mungkin compliance rate akan meningkat, bahkan kita masih lebih tinggi jauh dibanding negara tetangga kita,” ujar Harijanto dalam acara Market Review IDX Channel, Selasa (6/10/2020).

Tidak hanya itu, dari sisi pengusaha, RUU ini juga mewajibkan para pemberi kerja untuk setiap karyawan kontrak saat selesai kontrak harus diberikan kompensasi. Selain itu, pengusaha juga harus mengikutkan karyawan tersebut ke program BPJS yang mana merupakan kewajiban baru.

“Tapi kita melihatnya sebagai suatu yang positif, kita nggak demo dan ancam mogok dengan adanya ini. Ini adalah menjadi satu pilihan yang lebih bagus. Jadi, kalau orang mau mengontrak itu jadi mikir ke depan karena kalau kontrak toh harus bayar kompensasi, BPJS, karyawan tetap dan kontrak jadi satu pilihan. Kalau dulu kan kontrak jadi suatu benefit karena tidak perlu ikut BPJS dan nggak ada kompensasi,” bebernya.

Menurutnya, dengan RUU ini sebetulnya pengusaha ada kewajiban baru dan seperti pesan Presiden Joko Widodo yang menyebut demi rakyat yang harus bekerja dengan layak dan formal 10 tahun ke depan, semua pihak harus rela berkorban. “Termasuk pemerintah menanggung sebagian pesangon yang notabene kalau diturunkan langsung pasti protesnya lebih Untuk diketahui puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja menyepakati untuk melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja. Aksi itu akan dilaksanakan pada 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, alasan buruh menolak RUU Ciptaker karena tercantum beleid bahwa hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan dihilangkan. Selain itu, cuti besar dan hak cuti panjang juga dilenyapkan sebagai hak karyawan.

“Yang hilang saat cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar. No work, no pay. Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut. Otomatis peraturan baru di Omnibus Law tersebut tentang cuti haid dan hamil hilang, karena dibuat untuk tidak bisa dilaksanakan. Jelas aturan ini bertentangan dengan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hak cuti maka harus dibayarkan upahnya,” kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Dia menambahkan, dalam RUU Ciptaker juga mengizinkan perusahaan untuk melakukan kontrak karyawan selama seumur hidup. Sehingga, mereka pun tak akan mendapatkan jaminan pensiun serta kesehatan. “Menjadi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang,” katanya.

Dia menyebutkan, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan. dja, sin

baca juga :

Resepsi HJKS ke-728, Pemkot Surabaya Beri Penghargaan kepada Patriot Nanggala 402

Titis Global News

Pamekasan Jajaki Kemitraan dengan Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut

gas

Komisi D Usulkan UPTD Sarana Prasarana Olahraga di Surabaya

Redaksi Global News