Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

SE MenpanRB Atur Sistem Kerja ASN Berdasarkan Zonasi Risiko COVID-19

MenPANRB Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) soal sistem kerja baru bagi ASN.

JAKARTA (global-news.co.id) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) soal sistem kerja baru bagi ASN.
Melalui siaran pers, Tjahjo mengatakan bahwa SE MenPANRB No. 67/2020 tertanggal 4 September 2020 sebagai perubahan SE MenPANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru dibuat dengan memperhatikan perkembangan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia.
“Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran COVID-19 di Indonesia,” katanya Tjahjo, Senin (7/9/2020).
Dalam sistem kerja baru ini, pejabat pembina kepegawaian diminta memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) maupun bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). Jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan di rumah dibagi berdasarkan data zonasi risiko yang ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19.
Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran COVID-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang dan tinggi. Bagi instansi pemerintah di zona tidak terdampak, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100%.
Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang bekerja di kantor paling banyak 75%. Sementara sisanya 25% bisa bekerja dari rumah. Lalu untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang bekerja di kantor paling banyak 50%. Sisanya 50% bisa bekerja dari rumah.
Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 25%. Sisanya 75% ASN di wilayah ini bisa bekerja dari rumah.
Tjahjo berharap sistem kerja yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah. Hal ini sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.
Untuk diketahui kasus positif virus Corona (COVID-19) hingga 7 September 2020 bertambah 2.880 kasus. Sehingga akumulasi sebanyak 196.989 orang, Senin (7/9/2020).
Jumlah ini merupakan hasil tracing melalui pemeriksaan sebanyak 18.412 spesimen yang dilakukan dengan metode real time Polymerase Chain Reaction (PCR) dan tes cepat molekuler (TCM).
Data penambahan kasus positif COVID-19 di Indonesia kini dipublikasikan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di https://www.covid19.go.id dan laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui laman https://www.kemkes.go.id/.
Selain itu, juga dilaporkan kasus yang sembuh dari COVID-19 pada hari ini tercatat bertambah 2.077 orang. Sehingga total sebanyak 140.652 orang sembuh. Sementara jumlah yang meninggal kembali bertambah 105 orang. Sehingga meninggal menjadi 8.130 orang. Sementara itu, sebanyak 89.992 orang menjadi suspek COVID-19. dja, yan, ins

baca juga :

Perkembangan Internet Jangan Mengubah Karakter Bangsa

8 Agustus: Kasus Meninggal Bertambah 65 Orang, Sebanyak 22 dari Jatim

Redaksi Global News

Soal Rapid/Swab Test bagi Peserta UTBK, Reni Astuti Sebut Kebijakan Mendadak dan Meresahkan

Redaksi Global News