Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Pulihkan Penjualan, Diusulkan Pajak Mobil Baru 0%

Kemenperin saat mengusulkan adanya relaksasi pajak mobil baru 0% hingga Desember 2020 mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.

JAKARTA (global-news.co.id)– Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mendorong penurunan pajak sampai 0% terhadap mobil baru. Hal ini dilakukan untuk memangkas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sehingga harga jual mobil baru dapat lebih terjangkau.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai Desember 2020,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam keterangan resminya, Rabu (16/9/2020).
Pemberian relaksasi pajak mobil baru ini disebut Agus sebagai upaya menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.
Ia menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yaitu untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi. “Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” terangnya.
Agus menambahkan, kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini terjadi karena dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Namun, pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif.
Sementara itu wacana relaksasi pajak ini akan membuat harga mobil baru terjun bebas, mobil-mobil yang harganya Rp 200 jutaan diprediksi akan turun ke level Rp 100 jutaan.
Ketua umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengungkapkan insentif tersebut bakal memberikan dampak luas pada industri otomotif, karena harga mobil baru bakal menurun drastis.
“Misalnya saja untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Misal Avanza bisa turun Rp 15 juta-20 juta tergantung model, lumayan,” katanya.
BBNKB selama ini ditarik oleh masing-masing provinsi. Belum lagi adanya penghapusan pajak yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat, seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Yohannes berharap nantinya harga off the road sebuah mobil merupakan harga resmi yang sudah bisa turun ke jalan.
Apalagi bila Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) sebesar 10% dihapus, maka harga mobil sekelas Avanza bisa lebih murah lagi bisa berkurang sampai Rp 40 juta. Saat ini harga Avanza tipe terendah Rp 197 juta (on the road), bila dihitung dengan pengurangan PPnBM hingga tak ada BBNKB dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) maka harga Avanza bisa jadi mendekati di angka Rp 100 jutaan.
“Jadi kami diskusi dengan Kemenperin. Ada dua hal, pertama PPnBM kita minta keringanan pajak barang mewah untuk pajak-pajak yang diproduksi di Indonesia. kedua kita juga ingin harga on the road ada relaksasi. PKB, bea balik nama bisa dapat support government, ini address ke Kemendagri. PPnBM ke Kemenkeu ini dikoordinasikan Kemenperin di bawah Pak menteri langsung,” sebutnya.
Namun, Yohannes mengingatkan bahwa rencana ini masih dalam sebatas wacana. Komunikasi dengan pemerintah terus berjalan, baik pemerintah pusat maupun daerah. Ia berharap adanya relaksasi ini bisa diberikan hingga kuartal pertama tahun 2021 mendatang
“Indonesia kok marketnya lesu banget, sementara industri otomotif harus bertahan jangan sampai PHK, perusahaan ditutup. Masukan teman-teman di anggota Gaikindo mereka bilang kalau bisa di-support pemerintah, kita nggak mau membebani pemerintah terlalu berat, misal kita minta dibantu dikasih duit, nggak lah,” sebutnya. yan, bis, cnb

baca juga :

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Tindak Pidana Prostitusi dan Penipuan Kendaraan Bermotor.

Redaksi Global News

Kapolresta Sidoarjo Ikuti Zoom Meeting Vaksinasi Merdeka di Yayasan Ibad Al Rahman

Redaksi Global News

Puncak Covid-19 di Jatim Diprediksi Terjadi pada Minggu Keempat Juni

Redaksi Global News