Global-News.co.id
Utama

Pertamina Akan Simpan Stok BBM dari Singapura di Kilang Nasional

Dr Mulyono usai dikukuhkan sebagai doktor Fakultas Teknologi Kelautan (FTK) Institut Teknologi 10 November Surabaya ke-35 pada Kamis (26/1/2017) lalu.

JAKARTA (global-news.co.id) – Pertamina tengah menyusun strategi baru pengelolaan logistik penyimpanan BBM dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) melalui program Supplier Held Stock (SHS). Melalui SHSu, Pertamina bisa melakukan pembelian BBM dan LPG dari luar negeri dengan jumlah besar dan dalam jangka panjang dan stok pembelian BBM harus disimpan di kilang Indonesia.

Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina, Mulyono, mengatakan, selama ini BBM dan LPG yang dibeli Pertamina berasal dari Singapura, lantaran negara itu memiliki salah satu fasilitas penyimpanan migas dan produknya dalam skala besar. Namun dengan progam SHS Pertamina tidak perlu lagi menyewa atau mendatangkan BBM dari storage yang ada di Singapura. “Kami sedang punya program mudah-mudahan segera jalan, kalau ini jalan luar biasa. Kami akan beli BBM jangka panjang. Misalnya dalam 10 tahun. Tetapi kami minta stoknya disimpan di Indonesia, bukan di Singapura,” kata Mulyono dalam pelatihan khusus media tentang Bisnis Proses Migas dari Hulu ke Hilir, Skala Nasional dan Internasional digelar JSK Petroleum Academy, Senin (28/10/2020).

Apabila program ini jalan, kata Mulyono, banyak keuntungan yang bisa diperoleh baik untuk negara ataupun Pertamina. Konsep progam ini biaya untuk pengadaan stok akan ditanggung pihak supplier (Singapura). Pertamina akan membayar ke supplier ketika dilakukan pengambilan produk. Selain itu, supplier diharuskan menyimpan stok di wilayah Indonesia. Ini yang jadi keunggulan utama program tersebut sehingga bisa menambah stok BBM maupun LPG nasional.

Menurut Mulyono, Pertamina akan beli jangka panjang, namun minta stok-nya ada di Indonesia, maka cost stock-nya yang menanggung bukan Pertamina, namun supplier. “Nanti kami bayar apabila sudah ambil barang dari terminal yang ada di Indonesia. Dengan begitu dampaknya karena dia simpan di Indonesia maka stok nasional akan lebih tinggi,” katanya.

Ia megatakan, inventory cost di Pertamina selama ini misalnya LPG ada yang dibeli dari Amerika Serikat, dengan perjalanan kurang lebih dari satu bulan, dimana biaya ditanggung supplier sehingga membuat Pertamina bisa berhemat dari sisi biaya distribusi.

“Tapi kalau SHS kami tahu barangnya di Indonesia sehingga yang nanggung inventory stock adalah supplier. Akan meningkatkan ketahanan stok nasinal walaupun bukan punyanya Pertamina, tapi sudah ada di Indonesia kalau terjadi apa-apa bisa kita gunakan,” ujar Mulyono.

Manfaat lainnya, Pertamina tidak perlu menyediakan investasi besar untuk membangun storage. Dalam program SHS ini supplier diwajibkan membangun fasilitas peyimpanan yang nantinya akan menggunakan skema Build Own Operate Transfer (BOOT) yang harus diserahkan ke Pertamina dalam jangka waktu tertentu. “Kami nggak perlu capex, pokoknya saya mau beli yang bapak (supplier) siapkan dan storagenya di Indonesia. Sekarang ini kami minta storage ini dalam waktu 10 tahun harus jadi miliknya Pertamina,” katanya.

Aturan Cadangan Nasional

Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah merancang peraturan tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum Bahan Bakar Minyak (BBM) guna menjamin keberlanjutan pasokan energi dan kesinambungan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM. Dalam Rancangan Peraturan ini, badan usah diwajibkan menyediakan cadangan operasional BBM selama 23 hari, secara bertahap hingga lima tahun sejak peraturan ini diundangkan. Berdasarkan draf Rancangan Peraturan BPH Migas di dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa penyediaan cadangan BBM oleh pemegang izin usaha dilakukan dengan cara bertahap dengan rincian pelaksanaan:

– Pada 2020-2021, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan niaga umum BBM dengan cakupan waktu paling sedikit selama 11 hari.
– Pada 2022-2023, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan niaga umum BBM dengan cakupan waktu paling sedikit selama 17 hari.
– Pada 2024 dan seterusnya, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan niaga umum BBM dengan cakupan waktu paling sedikit selama 23 hari.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengatakan, hingga saat ini Indonesia belum memiliki cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional, padahal sudah direncanakan sejak 17 tahun lalu. Sedangkan cadangan BBM yang ada saat ini hanyalah cadangan operasional yang dimiliki badan usaha niaga BBM seperti milik PT Pertamina (Persero), Shell Indonesia, Total Oil Indonesia, PT AKR Corporindo Tbk (AKRA), dan lainnya.

Ifan, sapaan akranya, mengatakan beberapa tahun lalu rencana cadangan BBM nasional sempat diusulkan kembali dan ditargetkan bisa dicadangkan untuk periode 30 hari. Namun sampai saat ini hal itu pun belum terealisasi. Untuk itu, dia pun memberikan masukan agar perlu adanya Keputusan Menteri untuk mengatur perihal cadangan BBM nasional ini, sehingga rencana ini bisa segera terwujud.
Kondisi di Indonesia ini sangat berbeda dengan standar di Eropa yang menurutnya sudah memiliki cadangan BBM untuk tiga bulan atau 90 hari.
Bila cadangan BBM nasional jelas-jelas tidak ada, lantas bagaimana dengan cadangan operasional BBM yang dimiliki badan usaha selama ini? Apakah angkanya bisa menyamai cadangan BBM nasional di Eropa tersebut?

Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan cadangan operasional BBM yang dimiliki badan usaha niaga BBM selama ini beragam. Namun menurutnya masih ada badan usaha yang hanya menyediakan cadangan BBM di bawah tujuh hari. Hal ini dihitung saat kondisi normal, sebelum terjadinya pandemi Covid-19. “Sangat bervariasi (cadangan operasional BBM), ada yang kurang dari tujuh hari dan ada juga yang lebih dari 14 hari. Itu kondisi normal ya, bukan dalam pandemi Covid-19,” jelasnya.

Data stok operasional BBM badan usaha niaga tersebut rata-rata memang masih jauh di bawah stok BBM yang dimiliki PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor minyak dan gas bumi. Tahun lalu sebelum adanya pandemi Covid-19, Pertamina sempat mengungkapkan bahwa stok BBM perseroan rata-rata berkisar selama 21 hari, seperti stok bensin merek Premium bisa untuk 21 hari, Pertamax 22 hari, LPG 17 hari, dan avtur bisa untuk 46 hari. Namun, saat awal Covid-19 terjadi, pada pertengahan April 2020 Pertamina mengungkapkan stok BBM saat itu melonjak, mencapai sekitar 30-an hari untuk bensin dan bahkan lebih dari 90 hari untuk avtur. Secara rinci stok Premium pada awal April bisa tersedia untuk 35 hari (1,48 juta kl), Pertamax 41 hari (1,2 juta kl), Solar 33 hari (2,05 juta kl), Avtur 91 hari (514.788 kl), Pertamina Dex 77 hari (78.631 kl), dan LPG 16 hari (347.779 kl).

Melalui proses yang bertahap ini Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio yakin badan usaha akan mampu memenuhinya karena storage akan bertambah secara bertahap. “Jadi, diberi waktu untuk 23 hari, otomatis storage akan bertambah sesuai dengan kebijakan tersebut. Tentunya bertahap,” tuturnya. (fan/agk)

baca juga :

Gol Ricky Fajrin di Injury Time Bawa Bali United Tekuk Persipura

Redaksi Global News

Transformasi Bisnis, Semen Indonesia Kini Menjadi SIG

Redaksi Global News

Wujud Syukur, Pakde Gelar Wayang Kulit di Kampung Halaman  

Redaksi Global News