Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Penyederhanaan Birokrasi, Hampir 30.000 Jabatan Struktural Dihapus

Pemerintah akan terus melakukan penyederhanaan birokrasi dengan memangkas tiga jabatan struktural yakni eselon III, IV dan V. Pegawai-pegawai di tiga jabatan struktural tersebut akan dialihkan ke jabatan fungsional.

JAKARTA (global-news.co.id) –  Tiga jabatan struktural eselon III, IV dan V bakal dipangkas. Pegawai di tiga jabatan struktural tersebut selanjutnya akan dialihkan ke jabatan fungsional.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan pemerintah akan terus melakukan penyederhanaan birokrasi dengan memangkas tiga jabatan struktural yakni eselon III, IV dan V. Pegawai-pegawai di tiga jabatan struktural tersebut akan dialihkan ke jabatan fungsional.

“Ini adalah langkah mendasar yang berupaya memecah masalah birokrasi selama ini yang dinilai masih lamban dan berbelit-belit. Dengan penyederhanaan birokrasi diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan dan makin cepat dalam memberikan pelayanan kepada dunia usaha dan masyarakat,” katanya Rakornas Forum Sekretaris Daerah, Rabu (30/9/2020).

Dia mengatakan, pemangkasan eselon ini diharapkan selesai pada Desember 2020 sebagaimana arahan wakil presiden. Dwi menyebut perkembangan pemangkasan eselon di kementerian/lembaga hingga kini telah mencapai 70%. Di mana total jabatan struktural yang dihapus mencapai 29.446 jabatan. “Yang pertama, eselon III semula 8.786 sekarang menjadi 5.106. Jadi sudah berkurang, kurang lebih 3.000 jabatan eselon III,” ungkapnya

Selanjutnya yang kedua eselon IV semula 30.123 menjadi sekitar 19.130. “Jadi sudah hampir separo berkurang jabatan eselon IV di kementerian/lembaga. Dan yang kelima eselon V, 19.865 menjadi 5.072. Jadi ini lebih banyak lagi berkurangnya,” pungkasnya.

Teken Gaji dan Tunjangan PPPK

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa payung hukum terkait dengan gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah diterbitkan. Dia mengatakan bahwa payung hukum berupa peraturan presiden (perpres) tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Presiden sudah menandatangani Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (29/9/2020).

Dia mengatakan saat ini perpres tersebut masih diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Sekarang Perpres tersebut sedang dalam proses pengundangan di Kemenkumham,” ujarnya.

Koordinator Komunikasi Informasi Publik dan Pengaduan Internal (KIPP) KemenPANRB Elfansuri mengakui bahwa penuntasan Raperpres ini memakan waktu yang cukup lama. “(Ini) karena harus mempertimbangkan berbagai aturan lain. Salah satu aturan yang harus dipertimbangkan adalah PP No 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” katanya dikutip dari keterangan tertulisnya.

Penghasilan Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN dan APBD. Sementara PPPK tidak disebutkan di dalam PP tersebut. “Maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji PNS,” tuturnya.

Seperti diketahui sebagaimana aturan yang berlaku PPPK memiliki hak keuangan yang sama dengan PNS, kecuali dana pensiun. Menurutnya berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Salah satunya adalah memperbesar gaji dan tunjangan PPPK sebelum terkena pajak. “Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran gaji pokok PNS. Sehingga ketika dikenakan PPh, maka gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS,” ungkapnya. dja, wah, ine

baca juga :

Bersama BNI, Abah Eje Bangun Desa Lewat Kerajinan Mendong

21 Kiai NU Surati PKB Jatim Soal Pilgub 2018

Nataru, Dishub Bojonegoro Cek Angkutan Umum

Redaksi Global News