Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Partai Pengusung dan Tim Sukses Miliki Kewajiban Tingkatkan Parmas Saat Pilkada

Anggota Komisi A DPRD Jatim Muzamil Syafi’i

SURABAYA (global-news.co.id) –
Masih tingginya angka orang yang terpapar Covid 19, tak menutup angka partisipasi masyarakat (parmas) saat Pilkada serentak 9 Desember 2020 akan turun. Karenanya, partai pengusung hingga tim sukses selain KPU berkewajiban meningkatkan parmas hingga tahapan coblosan.
Anggota Komisi A DPRD Jatim Muzamil Syafi’i menegaskan jika antara tim sukses dan partai pengusung harus bahu membahu untuk meningkatkan parmas. Apalagi partai politiknya memiliki mesin partai dan dekat ke masyarakat hingga grassroot. Semuanya berkewajiban untuk sosialisasi soal protokol kesehatan saat dilakukan tahapan.
“Kita tahu setiap menjelang Pilkada euforia pasti terjadi. Nah, jangan sampai muncul klaster Pilkada, para tim sukses dan partai pengusung harus bersatu menyosialisasikan soal protokol kesehatan sekaligus mrningkatkan parmas,” lanjut politisi yang juga Ketua Fraksi NasDem, Jumat  (11/9/2020).
Hal senada juga diungkapkan, Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro. Menurutnya KPU Jatim memprediksi ada 4 dari 19 kab/kota yang menggelar Pilkada, yang parmasnya rendah. Yaitu Surabaya, Tuban, Jember dan Pacitan. Untuk di Pacitan di situ banyak TKI dan TKW yang merantau, Jember bertepatan dengan musim panen ikan di laut, Surabaya terkenal dengan masyarakat kota yang apatis yang tak peduli dengan momen politik.
“Di sini KPU terus melakukan gerakan untuk meningkatkan parmas,” lanjut mantan penyiar radio ini.
Di sisi lain,  hal ini juga menjadi tugas Bawaslu sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Selain itu peserta pemilu dan pemilihan. Ini meliputi pasangan calon (paslon), partai politik pengusung dan tim kampanye. Jadi semua pihak bahu membahu tidak saling lempar tanggung jawab,” kata Gogot.
Ditambahkan Gogot target partisipasi masyarakat pada Pilkada kali ini sekitar 77,5 persen meskipun di tengah era pandemi Covid-19. Menurutnya banyak yang menilai kalau target tersebut terlalu tinggi. “Tapi kami optimistis bisa mencapai target tersebut,” jelas mantan Komisioner KPU Jember ini.
Gogot mengatakan dalam Surat Edaran KPU terbaru secara rinci sudah mengatur bagaimana KPU melaksanakan pertemuan, pengumpulan massa, bersinggungan dengan masyarakat pemilih sampai dengan tahapan- tahapan penyerahan berkas sudah diatur.
Jadi KPU diminta tidak hanya memenuhi standar protokol kesehatan, tapi juga diminta proaktif mengampanyekan hal yang bersinggungan dengan KPU, salah satunya masyarakat pemilih dan saat pemilihan.
“KPU punya tugas dobel, selain edukasi pada publik suksesnya tahapan, juga memberikan edukasi publik soal pentingnya penerapan protokol kesehatan. Kita tidak hanya ingin sekadar sukses tahapannya, namun juga jangan sampai memunculkan klaster baru Covid-19,” pungkasnya. cty

baca juga :

Islamophobia di Tengah Pusaran Tuduhan Politik Identitas

gas

Sediakan E-Solution Terintegrasi, Laba Bank Maspion Naik

gas

Diskon Pajak Mobil untuk Pacu Penjualan, Akan Dievaluasi Efektivitasnya Setiap 3 Bulan

Titis Global News