Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Masjid At Tin TMII Tiadakan Salat Jumat

Masjid Agung At Tin TMII Jakarta Timur urung mengadakan salat Jumat, imbas penerapan PSBB Jakarta jilid II.

JAKARTA (global-news.co.id) – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di Jakarta membuat aktivitas peribadatan banyak dikerjakan di rumah. Masjid Agung At Tin TMII Jakarta Timur pun urung mengadakan salat Jumat.

Sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam menangani Covid-19 di Jakarta, sejumlah tempat ibadah kembali ditutup sementara waktu. “Kegiatan keagamaan salat Jumat di Masjid Agung At Tin untuk sementara tidak dilaksanakan,” kata Kabid Keagamaan Masjid Agung At Tin Ustaz Karnali, Selasa (15/9/2020).

Meski salat Jumat ditiadakan sementara waktu, namun pengelola Masjid At Tin bakal tetap mengumandangkan adzan sebagai pengingat kepada masyarakat bahwa waktu salat telah tiba.

Tak hanya Jumatan, kegiatan keagamaan yang sifatnya mengundang orang banyak seperti kajian pun terpaksa berhenti sementara waktu. “Nantinya pembukaan kembali masjid mengikuti arahan dari pemerintah,” ucapnya.

Dua Minggu yang Menentukan

DKI Jakarta memasuki fase krusial untuk bisa mengatasi penularan virus corona (Covid-19). Kebijakan PSBB jilid II yang resmi berlaku sejak Senin (14/9/2020)  diharapkan bisa berjalan baik dan memberi hasil optimal. DKI Jakarta akan berada pada dua pekan yang sangat menentukan.

Jika PSBB II ini bisa berjalan efektif, DKI Jakarta berpeluang untuk menahan laju pasien positif Covid-19 yang selama lebih sebulan terakhir melonjak drastis. Bahkan, ini bisa menjadi titik tolak bagi DKI Jakarta untuk mengembalikan angka positif harian ke titik terendah.

Sebaliknya, jika dua pekan ini berjalan tanpa hasil, maka Jakarta diperkirakan akan memasuki periode yang sulit. Sejumlah kalangan berharap Gubernur DKI Jakarta tidak lagi lunak dalam memberlakukan aturan sebab kunci keberhasilan PSBB ini ada pada penegakan hukum yang tegas.

“Saatnya Anies keras, tanpa ampun. Jika ada pelanggaran, hanya dua yang menunggu: denda atau pidana. Jangan lagi pakai sanksi teguran atau sanksi sosial,” ujar pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah.

Perpanjangan PSBB secara terus-menerus dinilai Trubus memberi efek buruk pada masyarakat. Terjadi kelelahan sosial karena hampir tujuh bulan masyarakat terus-menerus berada dalam beban berat. Tekanan masyarakat bukan hanya rasa takut terinfeksi virus, melainkan juga ekonomi akibat banyak PHK.

“Jangan 14 hari ini sia-sia dan ujung-ujungnya perpanjangan lagi. Kalau itu terjadi, masyarakat bukan hanya menderita, tapi bisa marah karena sekarang kerja susah, cari makan susah,” ucapnya.

Trubus menyebut Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBB II ini memang tidak full seperti Pergub No 33 Tahun 2020. Misalnya, perkantoran pemerintah dan swasta masih buka dengan jumlah pekerja dibatasi 25%. Selain itu, pusat perbelanjaan juga tetap buka. Ini tak lepas dari banyaknya penolakan terhadap ide PSBB yang sempat diwacanakan. Namun, justru itu jadi tantangan bagi Pemprov DKI Jakarta. Meski PSBB kali ini terkesan “setengah hati”, namun dengan penegakan hukum yang tegas, maka daerah lain akan melihat Jakarta dan menjadikannya sebagai contoh.

Ada banyak peraturan yang bisa diterapkan untuk menciptakan efek jera bagi masyarakat yang kerap melanggar protokol kesehatan. Di antaranya Undang-Undang Karantina Kesehatan. Pada Pasal 93 dinyatakan: siapa pun yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, maka dipidana penjara paling lama satu tahun serta denda maksimal Rp 100 juta. dja, sin, ins

baca juga :

Polresta Sidoarjo Diapresiasi sebagai Mitra Memorandum

Redaksi Global News

Risma Dapat Beragam Kejutan di Hari Ulang Tahun

Redaksi Global News

Jatim Waspadai Hepatitis Akut Tanpa Etiologi, Gubernur Khofifah Imbau Masyarakat  Jangan Panik Tetapi Sigap Lihat Gejalanya

gas