Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Kantongi Restu Pusat, PSBB DKI Mulai Besok

Jubir dan Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 Wiku Adisasmito

JAKARTA (global-news.co.id) – Juru Bicara sekaligus Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan pemerintah pusat mendukung penuh langkah Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai Senin (14/9/2020). Pernyataan itu disampaikan Wiku dalam keterangan pers di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020).
“Terima kasih kepada Gubernur DKI yang telah mengumumkan tentang Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 dalam rangka PSBB dan peraturan gubernur ini muncul karena adanya perkembangan terkini dari penanganan kasus yang ada di DKI Jakarta dan ini sudah melalui proses atau koordinasi dengan satgas dan pemerintah pusat,” kata Wiku.
Ia menjelaskan, pengaturan PSBB selalu melalui lima tahapan, yaitu prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta satgas pemerintah pusat dan satgas pemerintah daerah, serta monitoring evaluasi.
“Dengan keadaan yang berkembang ini maka dilakukan PSBB di DKI yang memang sebagai kelanjutan dari PSBB sebelumnya dengan harapan kasusnya bisa terkendali dan penularan bisa dicegah dan aktivitas sosial ekonomi dan budaya bisa dijalankan dalam kapasitas yang terbatas,” ujar Wiku.
Dan untuk selanjutnya, lanjut Wiku, ini bagian dari gas dan rem, mekanismenya biasa saja karena ini yang harus dilalui sehingga terjadi keseimbangan dan masyarakat betul-betul bisa menjalani adaptasi kebiasaan baru.
Lebih lanjut, Wiku memastikan, secara prinsip pemerintah pusat selalu mendukung seluruh pemerintah daerah pada aspek ini adalah pemerintah DKI Jakarta, agar semuanya dapat terkendali dengan baik. Muaranya tentu adalah kasus konfirmasi positif Covid-19 bisa menurun dan keselamatan dari tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan juga bisa terjaga dengan baik.

Gencarkan Operasi Yustisi
Bersamaan dengan penerapan PSBB di DKI Jakarta, jajaran aparat penegak hukum bakal menggelar Operasi Yustisi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sujana menjelaskan pihaknya mendukung penuh kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Karenanya, polisi juga akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan penularan Covid-19 juga terkait edukasi, sosialisasi juga terkait dengan ploting anggota di keramaian.
“Sesuai dengan perintah ataupun arahan Kapolri bahwa dalam waktu dekat kami akan melaksanakan Operasi Yustisi, yang dalam pelaksanaannya nanti bersama-sama dengan pemda, TNI, kejaksaan dan juga kehakiman,” ujarnya dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Operasi Yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 78 Tahun 2020 mengenai hal yang sama.
“Jadi mendasari hal ini kami tentunya dengan tadi instansi terkait akan melaksanakan Operasi Yustisi. Hal ini kami lakukan semuanya untuk dalam rangka lebih menertibkan kembali, lebih meningkatkan agar masyarakat lebih berdisiplin untuk mematuhi protokol kesehatan, semuanya kami lakukan untuk masyarakat,” kata Nana.
Untuk pelaksanaan Operasi Yustisi ini sesuai rencana akan dilakukan mulai besok, yaitu tanggal 14 September 2020. Hanya saja dia tak mendetailkan teknis dan lokasinya.
“Untuk sasaran-sasaran tentunya kami akan lebih tetap dilakukan secara humanis kemudian persuasif tetapi dalam hal ini diperlukan ketegasan kepada masyarakat. Kita semua tahu masyarakat juga merupakan korban Covid-19. Tetapi ini langkah-langkah ini adalah langkah-langkah dalam rangka untuk intinya agar masyarakat ini tercegah dari penularan Covid-19,” ujar Nana.
Hal senada diungkapkan Pangdam Jaya Mayor Jendral (Mayjen) TNI Dudung Abdurachman. Dia menegaskan bahwa pada dasarnya TNI siap bantu Polri dan pemerintah daerah dalam rangka menerapkan PSBB.
Kami mohon kepada seluruh masyarakat agar mengetahui, memahami dan yang lebih penting adalah menyadari bahwa pemberlakuan ini adalah untuk kepentingan masyarakat,” kata Dudung. ejo, ine, ins

baca juga :

Siapkan SDM Hadapi Persaingan 2025

Mendagri Minta 31 Provinsi Terbitkan Aturan Pajak dan Retribusi Mobil Listrik

Redaksi Global News

SEA Games XXXI-Vietnam: Gubernur Khofifah Lepas Kontingen Jatim, Targetkan Minimal Sabet 10 Emas

Redaksi Global News