Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Ingin Jadi Provinsi Baru, Madura Harus Miliki 5 Kab/Kota

 

Anggota DPRD Jatim Ashari

SURABAYA (global-news.co.id) –  Keinginan masyarakat Madura agar Madura menjadi provinsi dipastikan akan mengalami kesulitan. Sesuai UU No 32 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah Baru (menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) disebutkan syarat untuk menjadi provinsi minimal memiliki lima kabupaten/kota.

Anggota DPRD Jatim Ashari menegaskan  dia mendukung penuh aspirasi masyarakat Madura untuk membentuk provinsi baru. Namun ditegaskannya juga bahwa hal itu harus mengikuti regulasi yang ada.

Disampaikan politisi Partai NasDem ini agar bisa menjadi provinsi, syarat minimal adalah harus ada lima daerah berupa kabupaten/kota sesuai isi UU No 32 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah Baru dan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

“Salah satu syarat untuk membentuk provinsi baru adalah memiliki minimal lima kabupaten atau kota. Sementara saat ini di Pulau Madura baru ada empat kabupaten yakni Bangkalan, Sumenep, Pamekasan dan Sampang,” tegas pria yang juga pengusaha ini, Selasa (8/9/2020).

Karena itu, Madura harus memiliki satu kabupaten atau kota lagi dengan cara memekarkan salah satu kabupaten yang ada. Namun, menurut dia hal itu membutuhkan waktu dan proses. Soal kurangnya kabupaten ini, harus menjadi perhatian khusus seluruh pemangku kebijakan dengan membicarakannya.

“Itu harus dipikirkan, apa harus memecah Kabupaten Sumenep yang populasinya di atas 1 juta untuk mewujudkan itu. Atau memecah kabupaten Pamekasan menjadi dua, yakni Kabupaten Pamekasan  dan Kota Pamekasan,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar. Menurutnya desakan itu sah-sah saja dilakukan asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UU No 32 Tahun 2014 dan PP 78 Tahun 2007.  “Elemen masyarakat Madura harus berkumpul. Dan harus ada solusi konstruktif agar sesuai dengan regulasi. Di mana dalam PP 78 Tahun 2007 disebutkan, jika ingin membentuk kabupaten baru, dibutuhkan minimal lima kecamatan. Sementara untuk pembentukan kota baru dibutuhkan minimal empat kecamatan,”lanjut politisi Demokrat ini.

Dalam PP tersebut juga disebutkan beberapa syarat fisik kewilayahan. Misalnya, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintah. Sementara untuk syarat administratif dibutuhkan keputusan DPRD provinsi induk, keputusan gubernur dan rekomendasi menteri.

Untuk syarat teknis pembentukan provinsi baru adalah faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, pertahanan, keamanan, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintah daerah.  cty

baca juga :

Gunung Merapi Erupsi, Ketinggian Asap Capai 6.000 Meter

Redaksi Global News

Sidoarjo Siap Siaga Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Redaksi Global News

Ditahan Seri Timnas Swiss, Gli Azzurri Cetak Rekor Nirkalah Internasional

Redaksi Global News