Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

DKI Resmi PSBB Mulai Besok, Ini Aturan Barunya yang Harus Diketahui Masyarakat

Selama PSBB di DKI Jakarta , pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi bersamaan.

JAKARTA (global-news.co.id) – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengimbau masyarakat tidak bepergian selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai Senin (14/9/2020). Setidaknya ada lima hal yang diatur dalam kebijakan ini.
“Ada lima faktor dalam pembatasan ini, di antaranya pembatasan aktivitas sosial ekonomi, keagamaan, pendidikan, dan lain-lain. Kedua, pengendalian mobilitas, ketiga isolasi terkendali, keempat pemenuhan kebutuhan pokok, kelima penegakkan protokol dan sanksi,” ucap Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).
PSBB ini didasari oleh tiga Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, antara lain Pergub Nomor 88 Tahun 2020. Pergub ini adalah beleid baru yang dikeluarkan Anies. Kemudian Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksaan PSBB dan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Berikut detil hal-hal yang diatur dalam PSBB ketat kali ini:

1. PSBB Ketat Berlaku Dua Minggu
Anies mengatakan kebijakan pengetatan PSBB ini berlaku dua minggu. Setelah itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil keputusan apakah melanjutkan atau melonggarkan PSBB. Hal itu tergantung dinamika atau pergerakan Covid-19.

2. 11 Sektor Usaha Esensial Boleh Beroperasi dengan Kapasitas 50%
Anies menyebutkan selama PSBB ada 11 sektor usaha esensial yang boleh beroperasi. Namun demikian itu harus menerapkan protokol kesehatan serta membatasi kapasitas 50%. Kesebelasnya antara lain, kesehatan, bahan pangan makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perbankan sistem pembayaran dan pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai pbyek vital, dan kebutuhan sehari-hari.

3. Sejumlah Tempat Ditutup Total
Anies mengatakan selama PSBB diperketat, sejumlah tempat berikut ini ditutup total, antara lain sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan rekreasi, taman kota dan RPTRA, sarana olahraga publik. Olah raga, kata Anies, bisa dilakukan secara mandiri di sekitar rumah. Kemudian resepsi pernikahan tidak diperbolehkan. Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau Kantor Dukcapil.

4. Sejumlah Tempat Boleh Buka Maksimal 50% Pegawai
Anies mengatakan kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya boleh beroperasi dengan kapasitas 50% pegawai. Lalu BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial kebencanaan.

5. Restoran dan Tempat Ibadah Dapat Beroperasi dengan Syarat
Anies mengatakan restoran, rumah makan, kafe, hanya menerima pesan antar aau bawa pulang. Pembeli tidak diperbolehkan makan di tempat. Sementara itu tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi dengan protokol kesehatan. Namun tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas semisal masjid raya dan tempat ibadah di zona merah ditutup sementara. Bila ditemukan kasus positif pada lokasi itu maka harus ditutup selama tiga hari operasi.

6. Sektor Usaha Non Esensial Dapat Beroperasi dengan Pembatasan 25%
Anies memaparkan bahwa pimpinan kantor dan tempat kerja di sektor usaha di luar 11 kriteria yang sudah disebutkan itu wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor maka batas maksimal 25%.

7. Pasar dan Pusat Perbelanjaan Beroperasi dengan Pembatasan 50%
Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi bersamaan. Restoran, rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan tersebut hanya boleh menerima pesan antar atau bawa pulang. Bila ditemukan kasus positif pada lokasi itu maka harus ditutup selama tiga hari operasi.

8. Pengendalian Transportasi Publik
Anies mengatakan PSBB ketat kali ini akan mengendalikan transportasi publik seperti MRT, LRT, KRL Commuterline, taksi, angkot, serta kapal penumpang. Moda transportasi tersebut dikenakan pembatasan maksimal 50%. Aturan lebih detail diatur melalui SK Kadishub.

9. Pengendalian Kendaraan Pribadi
Anies menuturkan selama pengetatan PSBB, kendaraan pribadi seperti mobil hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi. Namun bila penumpangnya satu domisili maka hal itu tidak berlaku.

10. Ganjil Genap Ditiadakan
Anies mengungkap bahwa kebijakan pembatasan kendaraan melalui ganjil genap ditiadakan selama pengetatan PSBB.

11. Ojol Boleh Angkut Penumpang
Anies memaparkan motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dan barang sepanjang menajalankan protokol kesehatan secara ketat.

12. Tak Ada Lagi Isolasi Mandiri
Anies mengatakan kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas. Isolasi mandiri di rumah dihindari untuk mencegah penularan klaster keluarga. Bila kasus positif menolak diisolasi di tempat yang ditentukan, maka ia akan dijemput oleh petugas dan aparat penegak hukum. Lokasi isolasi yang ditunjuk antara lain di Kemayoran, hotel atau wisma, serta tempat lain yang ditunjuk Gugus Tugas.

13. Warga Tak Boleh Menolak Testing Covid-19
Anies mengatakan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas akan terus melakukan active case finding kepada masyarakat. Setiap warga yang ditemui dalam kegiatan active case finding wajib menerima kegiatan testing yang dilakukan petugas.

14. Sanksi Progresif Berlaku
Anies mengatakan sanksi progresif sudah berlaku berdasarkan Pergub DKI Nomor 79 Tahun 2020. Penegakan disiplin dilakukan oleh TNI, Polri dan Satpol PP. Pemberian sanksi ini berlaku bagi individu ataupun pelaku usaha.

15. Bansos Tetap Diberikan hingga Akhir Tahun
Anies mengatakan pemberian bansos akan dterus dilakukan sesuai jadwal yang telah disusun hingga akhir tahun. Penerima bantuan ini adalah warga rentan dan kurang mampu sesuai data Kemensos dan Dinsos yang selama ini telah menerima bansos. Penerima ditentukan berdasarkan Keputusan Gubernur. Bansos berbentuk kebutuhan pokok akan terus diberikaan secara periodik kepada 2.460.203 keluarga rentan. Pembiayaan bansos dilakukan melalui APBN dan APBD atau sumber lainnya. Bansos didistribusikan melalui PD Pasar Jaya.

16. Perkumpulan Orang Maksimal 5 Orang
Anies mengatakan selama pengetatan PSBB, kegiatan yang berkerumun sangat dilarang. Pembatasan perkumpulan maksimal lima orang. dja, yan, ine, ins

 

baca juga :

Berkat Gol Defender, Pesut Etam Tuai Modal Berharga

Redaksi Global News

Dewan Maklumi Molornya Pengesahan Bank Jatim Syariah sampai 2023

Redaksi Global News

Massa Robohkan Gerbang Gedung Negara Grahadi

Redaksi Global News