Global-News.co.id
Indeks Nasional Video

DKI Jakarta PSBB Total, Bioskop Batal Dibuka, Pembatasan Transportasi Dikaji

Istimewa
Pemprov DKI Jakarta resmi menarik rem darurat atau emergency brake Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi secara ketat mulai 14 September 2020.

JAKARTA (global-news.co.id)  – Kasus COVID-19 di Jakarta terus menunjukkan tren peningkatan dalam dua minggu terakhir ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah ibukota secara ketat mulai Senin (14/9/2020)  mendatang.
Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan dengan kembali diterapkannya PSBB total, maka bisa dipastikan bahwa rencana pembukaan bioskop dibatalkan. Sebab, berdasarkan instruksi dari Pemprov DKI, bioskop termasuk ke dalam tempat hiburan yang harus ditutup.
“Gubernur sudah bicara bahwa tempat hiburan ditutup lagi, di Monas, Ancol, Ragunan, ya termasuk bioskop,” kata Djonny, Kamis (10/9/2020).
Dia mengaku pihaknya sudah menyiapkan berbagai macam penerapan protokol kesehatan di bioskop. Sehingga, dia berharap, bila nanti kasus COVID-19 mulai menunjukkan adanya penurunan, diharapkan bisa langsung beroperasi. “Kita sudah lalui proses. Itu kan prosesnya panjang. Bikin proposal, presentasi, tinggal timingnya aja,” ujarnya.
Dia menyatakan siap mengikuti arahan dari Pemprov DKI untuk sementara tak membuka bioskop di wilayah ibukota. Dia meminta agar seluruh masyarakat untuk tetap patuh menjalani aktivitas kehidupan dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga penularan COVID-19 bisa menurun.
“Selama hampir 7 bulan ini kan udah belajar banyak. Kita ikutin pemerintah saja, karena pemerintah lebih jeli melihat situasi kondisinya. Sekarang semuanya juga sudah pontang-panting, tidak ada yang disalahkan. Ini suatu pelajaran yang Allah kasih kepada manusia,” ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta resmi menarik rem darurat atau emergency brake Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi secara ketat.  Hanya 11 kegiatan usaha yang boleh beroperasi, dan sisanya tidak boleh beroperasi.
Akibatnya, seluruh tempat hiburan dan wisata yang sebelumnya beroperasi akan ditutup kembali demi menurunkan angka penyebaran kasus baru COVID-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyatakan kebijakan itu mulai berlaku pada 14 September mendatang.

Semua Moda Transportasi Dipanggil
Sementara itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memanggil semua moda transportasi untuk membahas mengenai aturan yang bakal diterapkan dengan adanya PSBB di DKI Jakarta.
Juri Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, harus melakukan pembahasan lebih detail mengenai
pembatasan transportasi.
“Terkait dengan rencana PSBB total di DKI Jakarta, kami akan melakukan pembahasan lebih dulu dengan Pemprov DKI Jakarta agar tujuan mencegah meluasnya penularan dapat tercapai dan masyarakat pengguna transportasi juga tetap mendapatkan layanan yang aman dan sehat,” kata Adita Irawati, Kamis (10/9/2020).
Dia pun mengatakan, Kemenhub berkomitmen untuk turut aktif memutus mata rantai penularan COVID- 19 di sektor transportasi khususnya transportasi umum. “Untuk pengendalian transportasi, kami telah menerbitkan PM Perhubungan No 41 Tahun 2020, yang diikuti dengan SE 11,12,13 dan 14 untuk panduan semua moda transportasi,” jelasnya. dja, wah, sin, ins

baca juga :

PLN Pastikan Perpanjangan Program Bantuan Listrik Stimulus COVID-19 Tepat Waktu dan Tepat Sasaran

Redaksi Global News

Peserta KB Menurun Selama Pandemi Covid-19

Redaksi Global News

BPS Sebut Oktober Kinerja Impor Anjlok 6,79%

Redaksi Global News