Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

DKI Jakarta dan Jatim Punya Risiko Besar Gagal Bayar Utang

 

Pelayanan di salah satu bank pemerintah. OJK mencatat DKI Jakarta menjadi wilayah yang paling terkontraksi pertumbuhan kredit di Indonesia. Disusul Jawa Timur.

JAKARTA (global-news.co.id)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit mengalami pelemahan di wilayah dengan tingkat
penyebaran Covid-19 paling tinggi,  di samping juga memiliki risiko gagal bayar utang paling besar.
Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan DKI Jakarta menjadi wilayah yang paling terkontraksi pertumbuhan kredit. Disusul Jawa Timur. Hal ini dikarenakan tingginya kasus Covid-19 di daerah tersebut.
Sebagai informasi, DKI Jakarta memiliki peranan penting terhadap pertumbuhan kredit nasional dengan porsi 49,36%. Pertumbuhan kredit di DKI Jakarta yang disalurkan Bank Pembangunan Daerah per Juli 2020 mencapai 0,57% atau senilai Rp 2,732 triliun. “DKI Jakarta pertumbuhan kreditnya minus 0,4% dan Jawa Timur minus 2,85%. Pertumbuhan kredit nasional tidak optimal karena dua wilayah ini mengalami penurunan kredit,” ujar Wimboh seperti diunggah di Youtube, Senin (28/9/2020).
Dia menambahkan pelemahan kredit di DKI Jakarta juga diikuti degan peningkatan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Adapun, kenaikan NPL di DKI Jakarta terpantau terjadi pada jenis kredit modal kerja, investasi, maupun untuk konsumsi. “Peningkatan NPL tersebut juga terjadi di wilayah dengan penyebaran Covid-19 yang tergolong high risk,” tandasnya.

Restrukturisasi Kredit Diperpanjang
Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Wimboh Santoso mengatakan siap apabila kebijakan restrukturisasi kredit untuk perbankan
dan perusahaan pembiayaan diperpanjang hingga 2022.
“Kita harapkan tadinya (restrukturisasi) selesai tahun depan (2021) bulan Februari. Namun demikian apabila ini memang diperlukan diperpanjang tidak ada masalah kita akan perpanjang, kalau perlu kita perpanjang 1 tahun lagi bukan Februari tahun depan tapi perpanjang 1 tahun lagi sampai 2022 tidak ada masalah kita siap,” kata Wimboh.
Dia menekankan nasabah yang sudah direstrukturisasi kemudian 6 bulan dan sudah jatuh tempo bisa diperpanjang. Adapun, OJK tidak mempersalahkan dan menyetujui perpanjangan restrukturisasi. “Silakan diperpanjang tidak usah minta persetujuan OJK, langsung perpanjang. Dapat kami sampaikan restrukturisasi ini adalah cerminan seberapa besar nasabah-nasabah itu terkontaminasi dari dampak Covid-19 ini jumlahnya cukup besar,” tandas dia.
Dia menambahkan saat ini pemerintah juga mendorong kekuatan konsumsi di masyarakat supaya menggeliat dari supply dan demand sama-sama bangkit, ini semua telah dilakukan pemerintah dan kementerian dan lembaga (K/L) dengan indikasi bahwa nanti yang direstrukturisasi ini bisa mengangsur kembali pulih.
“Silakan yang sudah bisa recovery, kita pemerintah bersama-sama seluruh pemangku kepentingan mencoba agar masyarakat sudah mulai menggeliat melakukan aktivitas dan sudah melakukan bagaimana dengan menerapkan protokol Covid-19 agar ekonomi tetap jalan, kita harus sinergi bersama-sama,” pungkasnya. dja  wah, sin

 

baca juga :

Tahanan Lapas Tuban Kabur Melompat Tembok

gas

Semeru Kembali Luncurkan Awan Panas, Warga Sempat Mengungsi

Liga 1: Porteria Optimistis Adaptasinya di Dewa United Lancar

Redaksi Global News