Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Denda Rp100 Juta Diusulkan bagi Paslon Pelanggar Protokol COVID-19

Suasana pendaftaran paslon di Bukit Tinggi Sumatera Barat.

JAKARTA (global-news.co.id)  – Banyaknya pengerahan massa saat pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 membuat banyak kalangan resah. Ada kekhawatiran muncul klaster baru COVID-19 pada tahapan pilkada selanjutnya. Terlebih, setelah pendaftaran masih ada kampanye yang pasti menyedot kerumunan massa. Belum lagi adanya paslon yang positif COVID-19.

Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, perilaku abai masyarakat dan paslon terhadap protokol kesehatan merupakan indikasi kuat bahwa situasi pandemi saat ini dianggap remeh. Ini berarti pemerintah belum berhasil membangun kesadaran. “Jika masyarakat masih belum sadar bahaya pandemi ini, berarti pemerintah belum berhasil menyosialisasikan dengan efektif,” ujar Zulfikar, Selasa (8/9/2020).

Zulfikar meminta ada sanksi tegas yang diterapkan pada tahap selanjutnya. Politikus Partai Golkar ini mendorong pemerintah untuk menjatuhkan sanksi bagi pelanggar. “Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur sanksi mulai Rp 1 juta hingga Rp 100 juta atau penjara 1 tahun, bagi mereka yang tidak menaatinya,” ujarnya.

Selain itu, Zulfikar mengingatkan demokrasi dan kesehatan merupakan dua hal yang sama-sama esensial bagi bangsa ini. “Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 sudah menjadi kesepakatan antara Pemerintah, DPR dan penyelenggara, maka semua pihak harus siap bertanggung jawab dengan segala konsekuensinya,” pungkasnya.

Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menyatakan, apa yang terjadi saat pendaftaran calon memberikan rasa pesimistis pada kelanjutan tahapan pilkada yang digelar serentak di 270 daerah itu.

Alwan menilai ancaman munculnya klaster COVID-19 merupakan akibat dari sikap abai partai politik dan pasangan calon terhadap protokol kesehatan. Ketidakpatuhan tersebut dapat dilihat dengan adanya konvoi dan arak-arakan massa, sesuatu yang sama sekali tidak diperlukan, terlebih di masa pandemi saat ini.

Dalam jarak rapat massa juga banyak yang tidak mengenakan masker. “Ini akibat ketidaktegasan, baik dalam Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu untuk mengatur tahapan pilkada di masa pandemi COVID-19,” kata Alwan.

Mestinya, lanjut Alwan, pencegahan sudah harus dilakukan Bawaslu sejak awal agar tidak terjadi klaster pilkada. Untuk itu, perlu menerbitkan aturan hukum baru bagi peserta pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan harus di diskualifikasi. “Mitigasi lainnya adalah perlu membuat treatmen baru untuk pemilih, dalam hal ini perlu ada gerakan pemilih cerdas dalam pilkada untuk tidak memilih calon yang abai terhadap protokol COVID-19,” ujar dia. dja, sin, ins

baca juga :

Masuk Musim Hujan, Warga Mojokerto Diimbau Waspada

Redaksi Global News

Kebersamaan Slamet Nurcahyo dengan Madura United Berlanjut

Redaksi Global News

Rekrutan Terbaru Persija, Datangkan Ikhwan Ciptady dari Sriwijaya FC

Redaksi Global News