Global-News.co.id
Madura Utama

Badrut Tamam : ‘Disiplin Protokol Covid-19 Harus Humanis dan Edukatif’ 

PAMEKASAN (global-news.co.id) – Pemkab Pamekasan menggelar apel pagi di kawasan Monument Arek Lancor, Kamis (17/9/2020). Apel tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, kepala OPD, dan pejabat tinggi lainnya.
Bupati Pamekasan Badrut Tamam bertindak sebagai pembina dalam apel tersebut.
Tema apel tersebut yaitu implementasi Pemkab Pamekasan dalam melaksanakan Inpres No 6/2020 tentang peningkatan disipilin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
 Inpres tersebut diperkuat dengan perbup No 50/2020 tentang penegakan disiplin protocol covid-19 di Pamekasan.
“Alhamdulillah pagi ini seluruh masyarakat bersyukur dan bahagia atas komitmen kita melaksanakan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang disiplin penegakan covid-19 di Kabupaten Pamekasan,” ujar Baddrut Tamam.
Sebagai langkah nyata dari implementasi Inpres tersebut, kata Badrut Tamam, pihaknya bersama Forkopimda telah melaunching mobil tim pemburu pelanggar protocol covid-19. Mobil tersebut sebagai fasilitas untuk memburu masyarakat yang tidak disiplin.
“Pilihan mendisiplinkan masyarakat untuk menggunakan masker dan menjaga jarak adalah pilihan akhir dari berbagai usaha yang sebelumnya telah kita lakukan bersama,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjutnya, Pemkab Pamekasan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan serta edukasi ke masyarakat. Jika harus memberikan sanksi, harus tetap humanis.
“Atas nama Pemkab saya ucapkan terimakasih kepada Dandim 0826, Kapolres Pamekasan, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri. Semoga usaha ini mendapatkan pertolongan dari Allah SWT,” harapnya.
Sebelumnya, Bupati Badrut Tamam juga memimpin langsung pelaksanaan operasi penegakan disiplin pelaksanaan protocol kesehatan, guna mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Pamekasan. Operasi digelar gabungan bersama instansi terkait dan Forkopimda Pamekasan.
Badrut Tamam menyampaikan arahan dan imbauan secara langsung kepada masyarakat pengendara kendaraan bermotor dengan menggunakan pengeras suara agar mereka mematuhi protocol kesehatan. Menurut dia kedispilinan merupakah salah satu imunitas yang dapat pencegah penyebaran virus corona.
Operasi gabungan yang melibatkan unsur satuan polisi pamong praja satpol PP, TNI, dan Polres Pamekasan ini sebagai bentuk implementasi dari Inpres Nomor 6 tahun 2020, Perda Pemprov Jatim Nomor 2 tahun 2020, serta Perbup Nomor 50 tahun 2020.
Inpres Nomor 6 tahun 2020 itu tentang peningkatan disiplim dan penegakan hukum protocol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, dan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda provinsi Jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Sementara itu, Peraturan Bupati atau Perbup Nomor 50  tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protocol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Pamekasan. (mas)

baca juga :

Jamin Ketersediaan Selama Lebaran, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Tambah Stok BBM dan LPG hingga 15%

Redaksi Global News

Selesaikan Masalah Surat Ijo, Pemkot Surabaya Ikuti Aturan Hukum yang Berlaku

Redaksi Global News

Warga Jember Syukuran Rayakan Sanksi Terhadap Bupati Faida

Redaksi Global News