Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Wahyu Setiawan Divonis Enam Tahun Penjara

Mantan anggota KPU Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (24/8/2020).

JAKARTA (global-news.co.id)  –
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (24/8/2020).Wahyu terbukti menerima suap dan gratifikasi.
“Menyatakan terdakwa terdakwa I (Wahyu Setiawan) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/8/2020).
Selain Wahyu, majelis hakim juga memvonis eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina hukuman pidana pidana selama empat tahun penjara. Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Wahyu terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta yang dilakukan bersama-sama Agustiani. Suap tersebut berasal dari Saeful Bahri dan Harun Masiku yang diberikan secara bertahap, yakni 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura melalui perantara Agustiani.
Uang diberikan agar Wahyu mengupayakan permohonan pergantian antar waktu (PAW) disetujui KPU. PAW diberikan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.
Akibat perbuatan ini, Wahyu dan Agustiani dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk perkara lain, Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo sebesar Rp 500 juta.
Pemberian uang tersebut untuk memuluskan seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. Wahyu diminta mengupayakan calon asal Papua Barat dipilih dalam proses seleksi tersebut.
Wahyu dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menyatakan perbuatan Wahyu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Kemudian kejahatannya telah mencederai hasil pemilu melalui proses demokrasi yang berlandaskan kedaulatan rakyat.
Wahyu juga disebut telah mengembalikan uang 15 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta kepada negara melalui rekening KPK. Hal itu menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan ringannya hukuman. ejo, sin

baca juga :

DSDABM Jaga Persediaan Air di Surabaya dengan Penanaman Pohon

Redaksi Global News

Sejumlah Karyawan Terpapar COVID-19, Unilever Tutup Pabrik di Cikarang

Bojonegoro – Lamongan Zona Kuning

Titis Global News