JAKARTA (global-news.co.id) – Pemerintah mengalokasikan subsidi energi mencapai Rp 108,07 triliun pada 2021. Anggaran ini naik dari perkiraan subsidi tahun ini yang sebesar Rp 95,61 triliun.
Dalam Buku Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) pada 2021 disebutkan bahwa anggaran subsidi energi tersebut dialokasikan untuk subsidi jenis BBM tertentu (minyak tanah dan solar) dan elpiji 3 kg Rp 54,48 triliun dan subsidi listrik Rp 53,58 triliun.
Sedangkan, subsidi listrik diarahkan untuk memberikan subsidi listrik hanya kepada golongan yang berhak, subsidi untuk pelanggan rumah tangga berdaya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA, peningkatan efisiensi penyediaan tenaga listrik dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan lebih efisien
Angka tersebut lebih tinggi dari perkiraan subsidi subsidi jenis BBM tertentu dan elpiji 3 kg pada tahun 2020 ini yang sebesar Rp 41,11 triliun dan subsidi listrik Rp 54,49 triliun.
“Dalam pagu RAPBN tahun 2021 tersebut, masih dialokasikan alokasi untuk subsidi elpiji tabung 3 kg dan subsidi listrik rumah tangga. Kebijakan transformasi subsidi energi melalui integrasi subsidi dengan bantuan sosial akan dilakukan secara bertahap melalui pengendalian volume dan kebijakan penyesuaian harga,” seperti dikutip nota keuangan, Sabtu (15/8/2020).
Nantinya, akan ada kebijakan penyesuaian harga akan dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Pemerintah secara bertahap melaksanakan reformasi kebijakan subsidi energi dengan melakukan perbaikan ketepatan sasaran pelanggan penerima subsidi. ejo, sin
berita sebelumnya
berita selanjutnya