Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Senin Besok Gaji ke-13 PNS Cair

Kementerian PAN-RB memastikan pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 ini akan dicairkan, Senin (10/8/2020) awal pekan depan.

JAKARTA (global-news.co.id) – Kementerian PAN-RB memastikan pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 ini akan dicairkan, Senin (10/8/2020) awal pekan depan. Pencairan dilakukan usai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan.
“Sudah ditandatangani Pak Jokowi, jadi cair Senin besok,” kata Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Pencairan gaji dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020) lalu.
Berdasarkan aturan itu, gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diberikan bagi calon PNS, paling banyak meliputi 80% dari gaji pokok PNS. Lalu, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Namun, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja
“Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas kepada PNS, PrajuritTNI, Anggota POLRI, Pegawai non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan,” tulis aturan terkait gaji ke-13 sebagaimana dikutip, Sabtu (8/8/2020).
Lalu, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli. Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Rincian gaji ke-13 bagi pimpinan LNS atau yang jabatannya Ketua/Kepala Rp 9,59 juta, sedangkan untuk Wakil Ketua/Wakil Kepala LNS Rp 8,79 juta, Sekretaris Rp 7,99 juta dan Anggota Rp 7,99 juta. Lalu, kategori Pejabat non PNS pada LNS atau pejabat lainnya non PNS yang menduduki jabatan setara eselon seperti Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta, jabatan Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta, lalu Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta, dan Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta.
Pegawai non PNS pada LNS atau pegawai lainnya non PNS juga dapat, dengan rincian sebagai berikut:

Kategori Pendidikan SD/SMP/ sederajat:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta

Kategori, Pendidikan SMA/D1/sederajat:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

Kategori Pendidikan D2/D3/sederajat:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

Kategori Pendidikan S1/D4/sederajat:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta. dja, wah, sin

baca juga :

Ciptakan Aparatur Bersih Profesional, Badrut Tamam Libatkan KPK Bahas APBD 2020

gas

AS, Australia dan Korsel Siap Investasi di RI Akhir Tahun Ini

Titis Global News

DLH Tata Ulang dan Percantik Taman Pasif Kota Surabaya

Redaksi Global News