Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Perpres untuk Tunjangan PPPK Segera Keluar, Dewan Sambut Gembira

Dok GN
Demo tenaga honorer mendesak kejelasan status sebagai PNS beberapa waktu lalu sebelum pandemi Corona.

SURABAYA (global-news.co.id) –
Rencana Presiden Jokowi yang akan mengeluarkan Perpres terkait tunjangan untuk honorer kategori K2 atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam waktu dekat disambut gembira oleh kalangan DPRD Jatim. Mengingat nasib honorer K2 dan PPPK belum jelas selama satu tahun lebih soal tunjangan yang akan diterimanya.
Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar menegaskan jika dengan turunnya Perpres akan semakin membuat kinerja mereka semakin bersemangat. Mengingat dalam situasi pandemi Corona seperti saat ini, mereka berharap adanya kepastian dari pemerintah.
” Secara pribadi saya sangat mendukung keluarnya Perpres tersebut. Sebagai pegawai honda, tentunya mereka berharap keluarnya tunjangan. Apalagi saat pandemi Corona seperti ini, di mana biaya hidup semakin mahal, banyak terjadi kelaparan,” tegas politikus asal Partai Drmokrat, Senin (31/8/2020).
Di sisi lain, hampir satu tahun lebih mereka menunggu kejelasan nasib tunjangan mereka. Maklum usia tenaga honorer K2 dan PPPK banyak yang tak muda lagi sehingga mereka sangat berharap adanya kejelasan tunjangan yang diterimanya.
Karenanya pihaknya bersyukur akan segera keluarnya tunjangan bagi honorer K2 dan PPPK.
Kabar dari istana menyebutkan rancangan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK saat ini dalam proses tanda tangan para menteri. “Kalau menteri-menteri sudah paraf semua, otomatis tinggal presiden yang teken,” ujar Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih belum lama ini.
Lanjut Titi, proses di tingkat menteri tidak akan lama hanya untuk paraf. Tidak seperti proses harmonisasi yang butuh telaahan panjang.
Untuk diketahu nasib sebanyak 51.293 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus tes tahap 1 tahun 2019 masih digantung pemerintah. Mereka masih menunggu Perpres tentang gaji dan tunjangan.
Sehubungan hal itu mereka menuntut agar pemerintah segera menerbitkan Perpres soal gaji dan tunjangan dan segera menuntaskan PPPK tahap 1. PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara  (ASN) yang sama dengan PNS sesuai UU No 5 Tahun 201 4 tentang ASN. Dalam PP No 14 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, guru yang boleh ikut tes PPPK tahap 1 2019 adalah honorer kategori 2 (K2) yaitu honorer yang pernah direkrut Sebagai PNS pada tes CPNS tahun 2013.
Pada 17 Desember 2019 Menteri Keuangan sudah mengeluarkan izin prinsip keuangan sebagai dasar/pedoman terbitnya  perpres tentang gaji dan tunjangan. Dan pada 27 Januari 2020 Menkeu sudah menerbitkan SE tentang DAU yang di dalamnya mencakup PPPK. Tapi perpres tentang penggajian dan tunjangannya hingga saat ini belum terbit juga.
Peserta tes PPPK tahun 2019 adalah honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah setidaknya dari Januari 2005. Tes PPPK tahap 1 ini diselenggarakan pada 23 dan 24 Februari 2019. cty

baca juga :

GLOBAL NEWS Edisi 273 (3-9 Desember 2020)

Redaksi Global News

BWF World Tour Finals: Axelsen Kalahkan Naraoka, Ginting Belum Aman Meski Dua Kali Menang

Redaksi Global News

Anggun Terima Penghargaan Musik di Rusia

Titis Global News