Global-News.co.id
Indeks Mancanegara Utama

Penembak 51 Jamaah Masjid di Selandia Baru Dipenjara Seumur Hidup

Brenton Tarrant, pelaku penembakan tersebut adalah orang pertama di Selandia Baru yang dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.
AFP
Brenton Tarrant dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

WELLINGTON (global-news.co.id) – Pelaku pembantaian terhadap 51 jamaah muslim dalam serangan penembakan paling mematikan di Selandia Baru tahun lalu, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Christchurch, Kamis (27/8/2020).
Brenton Tarrant, pelaku penembakan tersebut adalah orang pertama di Selandia Baru yang dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.
Hakim Cameron Mander dari Pengadilan Tinggi Christchurch mengatakan bahwa hukuman yang “terbatas”, tidak akan sepadan dengan kejahatan yang dilakukan.
“Kejahatan Anda, bagaimanapun, sangat keji sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai Anda meninggal, itu tidak akan cukup menghabiskan persyaratan hukuman dan kecaman,” ucap Hakim Mander, saat dia menjatuhkan hukuman yang belum pernah ada sebelumnya dalam sejarah hukum Selandia Baru.
Mender menyebut tindakan Brenton tidak manusiawi.

“Kamu dengan sengaja membunuh balita berusia 3 tahun saat dia mendekap kaki ayahnya. Sejauh yang aku lihat, kamu tidak punya empati terhadap korbanmu, “kata Hakim Mander.
Hukuman itu dijatuhkan oleh pengadilan setelah tiga hari mendengar pernyataan emosional dari para penyintas dan keluarga korban.Selama agenda persidangan berlangsung, emosi pelaku penembakan terlihat datar, terutama saat para korban menyampaikan kesaksian yang mengerikan tentang apa yang mereka sebut sebagai serangan teror terburuk di Selandia Baru dan dampaknya terhadap kehidupan mereka.

Reuters
Brenton Tarrant dan peralatan terornya saat sidang di Selandia Baru. 

Sosok supremasi kulit putih Australia berusia 29 tahun itu mengakui 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme atas serangan 2019 di luar dua masjid di kota Christchurch.

Dia menyiarkan langsung tindakan tersebut di media sosial dan juga mengunggah pernyataan terbukanya sesaat sebelum penembakan. Jaksa penuntut Mark Zarifeh mengatakan serangan itu “tidak ada bandingannya dalam sejarah kriminal Selandia Baru”. “Kejahatan itu dimotivasi oleh ideologi rasis dan xenofobia yang mengakar. Dalam pengajuan saya, pelakunya jelas merupakan pembunuh tersadis di Selandia Baru,” kata Zarifeh.

Jaksa penuntut itu mengatakan hukuman penjara seumur hidup adalah “satu-satunya pilihan hukuman yang tepat” bagi pelaku penembakan.

Pelaku telah memecat tim hukumnya bulan lalu dengan maksud untuk mewakili dirinya sendiri. Dia juga tidak menggunakan haknya untuk berbicara dalam sidang vonis tersebut.
Keluarga para korban menyerukan hukuman terberat terhadap pelaku penembakan itu. Selandia Baru tidak memiliki hukuman mati, tetapi beberapa penyintas yang marah menyerukan hukuman itu. Penjara seumur hidup adalah hukuman terberat di Selandia Baru.
Sementara Undang-Undang Penjatuhan Vonis mensyaratkan minimal 10-17 tahun penjara sebelum memutuskan kemungkinan pembebasan bersyarat, hakim juga dapat menghukum terpidana seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan.
“Dia tidak pantas mendapatkan hukuman penjara seumur hidup 17, 25 atau 30 tahun, tetapi hukuman penjara seumur hidup sampai menghembuskan napas terakhirnya,” kata Hamimah Tuyan di pengadilan, yang suaminya Zekeriya meninggal 48 hari setelah dirawat akibat serangan itu.
Perdana Menteri Jacinda Ardern merespons baik hukuman itu dan mengakui kekuatan komunitas Muslim pada konferensi pers pada Kamis (27/8/2020).
“Anda menghidupkan kembali peristiwa mengerikan pada 15 Maret untuk mencatat apa yang terjadi hari itu dan rasa sakit yang ditinggalkannya,” ucap Ardern yang ditujukan kepada para penyintas dan keluarga korban. “Tidak ada yang dapat menghilangkan rasa sakit itu, tetapi saya harap Anda merasakan pelukan Selandia Baru di sekitar Anda melalui seluruh proses ini, dan saya harap Anda terus merasakannya selama hari-hari berikutnya, “katanya.
Jacinda Ardem menyebut trauma atas peristiwa 15 Maret tidak mudah disembuhkan, tetapi dia berharap peristiwa itu menjadi yang terakhir mereke dengar atau menyebut nama teroris di baliknya. “Dia (pelaku penembakan) pantas untuk diberi keheningan total dan seumur hidup,”ka tanya. zis, viv, afp, rtr

baca juga :

Jelang PSBB Jawa-Bali, Sekdaprov dan Forkopimda Jatim Tinjau Kampung Tangguh dan Gudang Vaksin Covid-19

Redaksi Global News

Hari Pertama AEE 2020, 32 Siswa Dapatkan Golden Ticket Masuk Unair dari Rektor

Redaksi Global News

Pemkot Surabaya Siapkan Layanan Bike Sharing Gowes

Redaksi Global News