Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Komisi A DPRD Surabaya Minta Risma Revisi Perwali No 33 Tahun 2020

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna

SURABAYA (global-news.co.id) – Sejumlah anggota DPRD Surabaya terus menyuarakan pendapatnya terkait nasib pekerja seni dan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang merasa dirugikan terkait Perwali No 33 Tahun 2020. Karena dengan penerapan Perwali itu sudah hampir 6 bulan lamanya mereka tidak bisa bekerja untuk diri dan keluarganya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya (Membidangi Hukum dan Pemerintahan) Pertiwi Ayu Khrisna dengan tegas menyatakan jika pihaknya akan terus mendorong Walikota Surabaya agar segera mencabut atau merevisi Perwali no 33 Tahun 2020.
“Memang harus diubah secepatnya, karena yang kita pikirkan itu nasib para pekerja seni dan RHU yang tidak bisa bekerja sejak Maret lalu. Sudah hampir 6 bulan mereka tidak mempunyai penghasilan. Lantas bagaimana kelangsungan kehidupan mereka dan keluarganya?,” ucap politisi perempuan Partai Golkar ini. Senin (3/8/2020)
Ayu-sapaan akrab Pertiwi Ayu Khrisna, mengatakan bahwa pemberlakuan jam malam dan pelarangan RHU ini diskriminasi, karena pusat perbelanjaan (mal) dan swalayan tidak pernah ditutup seperti di daerah lain sejak wabah pendemi COVID-19 berlangsung di wilayah Kota Surabaya.
“Ini ada apa dibalik semuanya? tempat bekerja mereka ditutup tetapi tidak diberikan solusi. Ini nggak fair. Masak mereka disuruh menunggu bantuan tunai dan sembako? ya nggak mungkin lah. Lagian juga tidak cukup untuk kebutuhan mereka dan keluarganya,” protes Ayu.
Sejak pekerja seni dan RHU mengadu ke Komisi A, kata Ayu, pihaknya telah merespon dengan menyampaikan semua keluhan pekerja seni dan RHU ke Pemkot Surabaya, bahkan melalui pandangan masing –masing fraksi anggota (komisi A) di rapat paripurna.
“Tapi nggak tahu kenapa belum ada respon. Yang perlu diingat, mereka itu warga Surabaya yang sangat butuh perhatian, dan mereka juga konstituen pemilih saat Pilkada Surabaya yang tentu punya peran menjadikan Bu Risma sebagai Walikota Surabaya. Itu harus diingat lho,” jelasnya.
Ayu juga menegaskan jika pihaknya bersama seluruh anggota DPRD Surabaya akan terus berjuang sekuat tenaga untuk bisa membantu para pekerja seni dan RHU agar bisa mendapatkan solusi yang terbaik.
Sebelumnya para pekerja Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang tergabung dalam Badan Pekerja dan Buruh Pemuda Pancasila mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya, terkait penerapan Perwali yang dianggap merugikan. Mereka mendesak agar Perwali No 33 Tahun 2020 untuk dicabut atau direvisi.
Ketua Komisi D Khusnul Khotimah mengatakan pihaknya menerima banyak pengaduan dari beberapa kelompok komunitas pekerja seni dan RHU, yang mengeluhkan soal penerapan Perwali No 33 Tahun 2020.
Ketua Badan Pekerja dan Buruh Pemuda Pancasila Nurdin Longgari, mengatakan bahwa Perwali No 33 Tahun 2020 terutama di pasal 20 termasuk pasal 25 (a) tentang penerapan pemberlakukan jam malam dinilai sangat memberatkan bagi para pekerja RHU. Karena itu pihaknya minta Perwali itu direvisi atau dicabut.
Hal senada juga disampaikan Imron Sadewo, perwakilan musisi yang tergabung dalam Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan Persatuan Musik Melayu Indonesia (PAMMI) juga meminta agar Perwali No 33 Tahun 2020 direvisi ataupun dicabut.
Menurut Pimpinan Orkes Moneta ini, karena Perwali No 33 Tahun 2020 sangat memberatkan bagi para pekerja musisi, penyanyi maupun dunia entertainment  lainnya karena tidak bisa bekerja untuk mengisi di acara orang hajatan. pur

baca juga :

Peringati HUT ke-75, Polwan Sidoarjo Donorkan Darah hingga Goes to Campus

Redaksi Global News

Polemik Patung di Tuban, Wagub Jatim: Harus Dilokalisasi

Redaksi Global News

KPK Jerat Anak Buah Kepala Daerah terkait Cuci Uang di Kasino

Redaksi Global News