Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Hore, Gubernur Khofifah Keluarkan Kebijakan Pemutihan Pajak hingga 28 November 2020

Kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diterapkan bagi warga Jatim mulai 1 September hingga 28 November 2020.

SURABAYA (global-news.co.id) –
Kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diterapkan bagi warga Jatim.
Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Kebijakan yang digulirkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020.
“Di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19 ini, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya  dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (31/8/2020).
Khofifah berharap, masyarakat dapat memanfaatkan stimulus yang telah diberikan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Mengingat selama pandemi COVID-19, Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020.
Selanjutnya, mulai 12 Juni hingga 31 Agustus, stimulus pajak kembali dikeluarkan dengan memberikan diskon corona untuk kendaraan roda-2 sebesar 15 persen dan kendaraan roda-4 sebesar 5 persen.
“Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim,” tuturnya.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, Gubernur Khofifah mengakui antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam menunaikan kewajibannya.
“Kami berterimakasih atas kesadaran wajib pajak di Jatim yang begitu antusias. Termasuk jajaran Samsat yang telah berkordinasi dengan baik bersama Ditlantas Polda Jatim dan Jasaraharja,” ujar Khofifah.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menambahkan,  selama periode pemberian diskon corona pada 12 Juni sampai 27 Agustus, tercatat sebanyak 3.227.446 wajib pajak telah memanfaatkan kebijakan Gubernur Khofifah. Dari transaksi tersebut, pendapatan yang diterima dari PKB sebesar Rp 1,33 triliun.
“Selama pemberian diskon, Gubernur Khofifah telah menggulirkan diskon pajak sebesar Rp 115,7 miliar untuk lebih dari tiga juta wajib pajak di Jatim. Ini terobosan yang pertama kali di Indonesia dan berhasil menarik antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Jatim,” imbuhnya. fan, tis

baca juga :

Gol Hanif Buah Kerja Rekan Setim

Redaksi Global News

Mangkunegara X Yang Baru, Lulusan FH UI dan Masih 24 Tahun

Rayakan Hari Pahlawan, Khofifah Ajak Masyarakat Jadi Pahlawan di Lingkungan Masing-masing

Redaksi Global News