Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Gilang ‘Fetish Kain Jarik’ Ditangkap di Kapuas

 

Istimewa
Tim dari Polrestabes Surabaya dipimpin Kanit Resmob Iptu Arif Risky saat menangkap Gilang (dua dari kanan) di Kapuas.

SURABAYA (global-news.co.id) – Tim Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya yang berkoordinasi dengan Polres Kapuas, Kalimantan Tengah berhasil menangkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama,  terlapor kasus fetish kain jarik berkedok riset.
Gilang yang kini sudah dikeluarkan dari kampus Universitas Airlangga (Unair) itu ditangkap pada Kamis (6/8/2020) pukul 16.15 WIB di Jalan Cilik Riwut Gang 6 Handel Selamat Nomor 30 RT 21 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan berawal ketika pada Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, tim dari Polrestabes Surabaya dipimpin Kanit Resmob Iptu Arif Risky beserta tiga orang anggota datang dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kapuas. Tim gabungan lantas bergerak menuju Jalan Cilik Riwut dan menangkap Gilang.
Setelah ditangkap, terlapor kasus yang viral di media sosial itu langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk menjalani rapid test dan hasilnya non reaktif.
Selanjutnya, mantan mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair itu akan segera diterbangkan ke Surabaya guna menjalani proses hukum.
“Iya, benar sudah ditangkap. Koordinasi antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng, Polres Kapuas,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika, Jumat (7/8/2020).
Dalam perkara ini, Gilang dilaporkan atas Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) dan atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan dan menakut-nakuti ditujukan secara pribadi serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tindak Menyenangkan. “Ada tiga orang yang melapor,” kata Truno.
Sebelumnya, Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang menimpa mahasiswa asal Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. sin

baca juga :

Pemkot Surabaya Siapkan ‘Beasiswa Pemuda Tangguh’ untuk Mahasiswa di 14 PTN

Redaksi Global News

Ulama dan Santri Madura Galang Tanda Tangan Dukung Khofifah Cagub Jatim

Izin Umrah Mulai Agustus Dipindah ke BKPM

Redaksi Global News