Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

163 Kabupaten/Kota di Zona Kuning Diizinkan Sekolah Tatap Muka

 

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal (Letjen) TNI Doni Monardo

JAKARTA  (global-news.co.id) –
Wilayah yang masuk dalam kategori zona kuning penyebaran pandemi virus corona (COVID-19) diperbolehkan menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung di sekolah. Setidaknya ada 163 kabupaten/kota yang masuk zona kuning.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal (Letjen) TNI Doni Monardo dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (7/8/2020). “Kalau dilihat pada peta zona per 2 Agustus, ada 163 wilayah zona kuning yang kiranya bisa melakukan pembelajaran tatap muka sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.
Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri menyepakati untuk memperbolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung di sekolah.
Kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung tersebut diperbolehkan untuk daerah yang termasuk dalam kategori zona hijau dan zona kuning.
Doni memaparkan, data Satgas Penanganan COVID-19 selama sepekan terakhir atau periode 27 Juli hingga 1 Agustus 2020 terdapat 163 kabupaten/kota dalam kategori zona kuning. Sedangkan yang masuk zona hijau karena tidak melaporkan adanya kasus baru mencapai 51 kabupaten/kota dan 35 kabupaten/kota yang tidak terdampak pandemi COVID-19.
Total daerah/kabupaten/kota yang bisa menerapkan sistem pembelajaran tatap muka di sekolah yaitu sebanyak 249. Jika wilayah tersebut berubah statusnya menjadi zona oranye ataupun zona merah, maka pembelajaran tatap muka tersebut kembali dilarang. Penilaian suatu daerah dalam kategori zona tersebut harus berdasarkan acuan data dari Satgas Penanganan COVID-19 pusat.
Kebijakan belajar tatap muka secara langsung di sekolah ini merupakan sebuah opsi untuk sekolah yang berada di zona hijau dan kuning. Artinya, kebijakan ini tidak wajib dilaksanakan pemerintah daerah atau sekolah tergantung pertimbangan dan penilaian risiko masing-masing.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara langsung juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan dan menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter.
Hal penting yang juga harus dilakukan yakni pembatasan kapasitas peserta didik yang hadir di setiap kelas harus maksimal 50 persen.
Doni yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyebutkan perbedaan kondisi kasus penyebaran COVID-19 di berbagai wilayah Indonesia memungkinkan sebagian daerah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di sekolah. ejo, dja, ine

baca juga :

PT Loka Gandeng Perumda Kota Kendari untuk Perkuat Pasar Refractories ke Sultra

gas

BNI AM Optimis Pasar Modal Indonesia Akan Catatkan Capaian Positif Tahun Ini

Redaksi Global News

Jenazah Malik Fadjar Akan Dimakamkan di TMP Kalibata

Redaksi Global News