Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

WNA Berpotensi Miliki Rumah Susun, RUU Cipta Kerja Disoal

Warga negara asing bisa memiliki properti rumah susun dalam sejumlah kandungan pasal Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Saat ini RUU tersebut sedang dalam pembahasan di DPR.

JAKARTA (global-news.co.id) — Peluang bagi warga negara asing memiliki aset bangunan di Indonesia dipersoalkan Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur.
Aus menyoroti potensi warga negara asing bisa sampai memiliki properti rumah susun dalam sejumlah kandungan pasal Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Saat ini RUU tersebut sedang dalam pembahasan di DPR.
Aus menekankan, undang-undang yang ada selama ini menekankan bahwa hak milik hanya dipunyai WNI. “Berdasarkan Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 Pasal 21 disebutkan, hanya warga negara Indonesia saja yang dapat mempunyai hak milik,” ujarnya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu (26/7/2020).
Karena itu, Aus menilai apa yang terdapat pada RUU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip dasar UUPA No 5 Tahun 1960 .”Karena memungkinkan WNA bisa memiliki aset bangunan di Indonesia,” kata Aus.
Menurut Aus adanya WNA yang berpotensi memperoleh hak milik Satuan Rumah Susun dan diberikannya hak pajak untuk pembangunan Rumah Susun menunjukkan adanya permasalahan dalam draf RUU Cipta Kerja.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpendapat pasal terkait hal itu dalam draf RUU Cipta Kerja mencederai tekad rakyat Indonesia yang ingin berjaya di tanahnya sendiri.
Aus menambahkan jika peruntukan pembangunan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), maka langkah pemberian hak pakai tepat karena dapat meringankan beban sewa masyarakat yang termasuk di dalam golongan MBR.
“Apabila Rusun tersebut dibangun oleh pemerintah atau Pemda untuk MBR, maka pemberian Hak Pakai menjadi tepat. Karena masyarakat tidak lagi dibebani masalah biaya sewa tiap bulannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia atau REI Totok Lusida menilai masih terdapat prospek bagi investor asing untuk berinvestasi di sektor properti Indonesia pada masa COVID-19 saat ini
“Selama kuartal pertama tahun 2020 investor asing masih membeli lahan dan menanamkan investasinya di Indonesia, kendati terjadi pandemi COVID-19,” ujar Totok Lusida dalam seminar daring yang diselenggarakan Asean Super Blok Forum di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Dalam paparannya, Ketua Umum REI tersebut menyampaikan bahwa nilai proyek real estat dari investor asing di Indonesia mencapai 603 juta dolar AS pada kuartal pertama. Sedangkan jumlah proyek selama kuartal I 2020 mencapai 490 proyek
“Dengan demikian masih terdapat prospek bagi investor asing untuk berinvestasi dalam sektor properti di Indonesia,” kata Totok Lusida.
Senior Associate Director Colliers International (konsultan properti), Ferry Salanto mengatakan bahwa dari sisi konsumen mayoritas orang yang membeli properti residensial saat ini adalah investor.
Mereka diperkirakan bakal menahan pembelian karena harus mengalokasikan dana untuk keperluan lain yang lebih penting pada saat ini. dja, bis

baca juga :

Perkuat Layanan Syariah, Bank Jatim Sinergi Bisnis dengan Bank NTB Syariah

Hari Bhayangkara Ke-77, 85 Anggota Polresta Sidoarjo Naik Pangkat

Redaksi Global News

Dukung Kemudahan Pembayaran Uang Kuliah, Universitas Trunojoyo Gaet Bank Jatim

Redaksi Global News