Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Tolak Rencana IPO, Pekerja Tegaskan Pertamina 100% Milik Negara

Pernyataan sikap SPPSN terhadap pembentukan holding, sub holding dan IPO di Surabaya, Kamis (2/7/2020).

SURABAYA (global-news.co.id) — Pekerja Pertamina yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertamina Sepuluh Nopember (SPPSN) yang merupakan konstituen dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPBB) menolak pembentukan Holding dan Sub Holding PT Pertamina (Persero) dan privatisasi Sub Holding melalui IPO (Initial Public Offering) ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Sepuluh Nopember (SPPSN) Jhodi Irawan mengatakan bahwa rencana IPO pada Sub Holding PT.Pertamina (Persero) bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3 dan juga tidak sejalan dengan UU BUMN No 19 Tahun 2003 pasal 77 di mana secara tegas disebutkan bahwa Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam berdasarkan ketentuan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.
“Rencana sub holding melalui IPO bisa mengakibatkan proses bisnis perusahaan tidak terintegrasi antara hulu sampai hilir. Kami dari SPPSN telah mengkonsolidasi melalui komisariat yang tersebar dari Jawa Timur hingga Timor Leste, di mana hampir semua pekerja Pertamina MOR V menolak pembentukan sub holding Pertamina (Persero) terlebih untuk IPO yang rencana realisasinya 2 tahun mendatang. Sebab langkah ini dikhawatirkan akan berujung pada kerugian yang dialami oleh Rakyat Indonesia,” kata Jhodi Irawan di Surabaya, Kamis (2/7/2020).
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir merencanakan penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) anak usaha PT Pertamina. Langkah ini menjadi bagian transparansi dan akuntabilitas perusahaan pelat merah tersebut.
Langkah ini dinilai SPPSN justru akan membuat bisnis perusahaan menjadi tidak terintegrasi antara hulu sampai hilir. Potensi besar yang akan terjadi adalah persaingan bisnis antar sektor anak usaha (anak perusahaan) akan menyebabkan kebangkrutan masing-masing sub holding dan memecah perusahaan.
Pemberlakuan IPO yang diwacanakan pada 2022 akan berdampak pada rakyat. SPPSN berkeyakinan bahwa hal tersebut akan berakibat pada ketidakstabilan dan mengancam kedaulatan energi di seluruh Indonesia.
“Dengan pemberlakuan IPO atau sub holding maka kontrol terhadap Pertamina secara keseluruhan nantinya  dapat diintervensi oleh investor yang memiliki saham akibat IPO,” tambah Jhodi. Sedangkan kontrol perusahaan seharusnya tidak boleh diperlemah dan pemerintah harus tetap memiliki kontrol penuh terhadap perusahaan.
Jhodi menambahkan bahwasanya, alasan di balik pemberlakuan IPO adalah transparansi dan akuntabilitas. “Kalau memang alasan untuk transparansi, saat ini sebenarnya Pertamina (Persero) telah melakukan transparansi. Hal ini dapat sama-sama diketahui bahwa semua informasi dapat diakses publik melalui website resmi Pertamina dan media lainnya. Sedangkan jika alasannya adalah dari sisi modal, saat ini Pertamina masih mampu” kata Jhodi.
SPPSN juga dengan tegas menolak dan menuntut agar Keputusan Menteri BUMN No. SK-198/mbu/06/2020 segera dicabut . Terkait aksi lanjutan yang akan dilakukan, SPPSN tetap menunggu komando dari Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPBB). “Aksi lanjutan yang akan kami lakukan tetap berdasarkan komando dari Presiden FSPPB” pungkas Jhodi.
Sebelumnya pada kesempatan terpisah, Guru Besar ITS Mukhtasor  mengingatkan agar Menteri BUMN berorientasi untuk menyelesaikan masalah, bukan memicu masalah baru.
Dalam konteks transparansi dan akuntabilitas BUMN, Mukhtasor menunjukkan pengalaman Kementerian BUMN justru gagal menggunakan instrumen IPO atau swastanisasi. Dalam konteks transparansi dan akuntabilitas BUMN, Mukhtasor menunjukkan pengalaman Kementerian BUMN justru gagal menggunakan instrumen IPO atau swastanisasi.
Mukhtasor yang pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Energi Nasional (2009-2014) ini mempertanyakan, apakah Erick Thohir sudah lupa, bahwa Garuda sejak lama sudah IPO. Tapi toh skandal rekayasa laporan keuangan dan penyelundupan juga masih bisa terjadi. “Janganlah swastanisasi dijadikan solusi buat BUMN energi yang merupakan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Itu tidak konstitusional,” katanya. tis

baca juga :

Refleksi HUT Ke-76 Kemerdekan RI: Pandemic Covid-19, Sejarah Menguji Kesetiakawanan

gas

BNI Dukung Ketahanan Pangan Nasional melalui Millenial Smart Farming

Redaksi Global News

Pilkada Serentak 9 Desember 2020, KPU Diminta Tetap Patuhi Protokol Kesehatan