Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Tak Mundur Usai Ditetapkan Calon oleh KPU, PNS Bakal Diberhentikan Tidak Hormat

Dok GN                                                                                                                                                         PNS atau ASN akan diberhentikan tidak dengan hormat jika tak mundur usai ditetapkan sebagai calon oleh KPU di Pilkada serentak 2020.

JAKARTA (global-news.co.id) – Bagi ASN atau PNS yang mau maju dalam Pilkada serentak 2020 harus berpikir matang. Sebab mereka akan diberhentikan tidak dengan hormat jika tak mundur usai ditetapkan sebagai calon oleh KPU di Pilkada 2020. Dalam hal ini baik sebagai calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota.

Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 atas perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Jika di aturan sebelumnya PNS mengundurkan diri baik sebelum maupun setelah penetapan pencalonan jabatan politik akan tetap diberhentikan secara hormat.  Berbeda kali ini, bahwa setiap PNS wajib mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Jika tidak, maka PNS tersebut dipastikan diberhentikan tidak dengan hormat.

“Jadi hati-hati bagi temen-temen (PNS) yang memang tadi dalam proses pencalonan dan sebagainya itu ya. Di pilkada ya. Ini pemberhentiannya itu dengan tidak hormat (jika tidak sesuai aturan). Jadi ini dipertegas bahwa bapak ibu kalau terlibat tadi dalam proses politik maka harus melaporkan,” ujar Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja dikutip dari akun YouTube resmi Kemenpan RB, Rabu (29/7/2020).

Selain itu, pemberhentian tidak dengan hormat juga diberikan kepada PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Frasa ‘pidana umum’ pada PP Nomor 11 Tahun 2017 dihilangkan.

Lalu, bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana dilakukan pemberhentian sementara yang berlaku sejak PNS ditahan.

“Pemberhentian sementaranya bukan pada saat akhir bulan sejak ditahan, tetapi sejak yang bersangkutan ditahan itu langsung diberhentikan sementara,” kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto. dja, yan, sin

baca juga :

18 Agustus, Pemprov Jatim Uji Coba KBM Tatap Muka

Redaksi Global News

Walikota Surabaya Target Perbaikan Rumah Terbakar 10 Hari Tuntas

Redaksi Global News

Polisi Belum Putuskan Lucinta Luna Ditahan di Sel Pria atau Wanita

Redaksi Global News