Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Picu Blunder Ekonomi, Kadin Jatim Keberatan Kewajiban Rapid Test bagi Pendatang

GN/Titis Tri W Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto

SURABAYA (global-news.co.id) –— Pro kontra terkait kewajiban rapid test bagi pendatang atau pekerja luar kota sebelum masuk Surabaya ikut membuat Kadin Jatim angkat bicara.

Kadin Jatim menilai langkah ini kurang efektif untuk menekan penyebaran  COVID-19 di Jatim. Justru dikhawatirkan memicu blunder ekonomi di saat ekonomi Jatim mulai berangsur-angsur pulih setelah empat bulan lebih mati suri seiring munculnya pandemi COVID-19 dan penerapan Pembatasan Sosial Bersala Besar (PSBB). Yang paling krusial dibutuhkan justru pengawasan ketat sehari-hari stake holder dan instansi terkait terhadap pelaku usaha dan warga dalam menjalankan protokol kesehatan COVID-19. Selain itu intervensi pemerintah berupa stimulus permodalan usaha, perpajakan dan berbagai bantuan lainnya agar segera dicairkan secepatnya ke pelaku usaha dan masyarakat sehingga roda ekonomi bisa bergerak kembali.

Atas desakan dari anggotanya yang 70% adalah UMKM, Kadin Jatim memutuskan untuk berkirim surat kepada Walikota Surabaya terkait kebijakan tersebut.

“Kami berencana berkirim surat ke Walikota Surabaya terkait sikap kami yang keberatan atas kebijakan kewajiban rapid test bagi pekerja luar dan pendatang yang akan masuk Surabaya sebagaimana tertuang dalam Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020. Kami minta kebijakan itu dievaluasi kembali,” kata Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto, Jumat (24/7/2020).

Diakui Adik, kewajiban rapid test ini memberatkan warga termasuk para pekerja. Apalagi saat kebijakan tersebut diberlakukan, aktivitas ekonomi di Jatim termasuk Surabaya Raya yang terpuruk dihantam pandemi COVID-19 pelan-pelan mulai bangkit. Meski aktivitas belum pulih benar, namun geliat ekonomi yang mulai bangkit ini menjadi angin segar bagi para pengusaha. Apalagi para pengusaha saat ini dibayangi hantu resesi ekonomi yang sudah terjadi di negara tetangga, seperti Singapura dan Korea Selatan.

“Jangan sampai geliat ekonomi yang mulai ada ini dihambat lagi dengan kebijakan-kebijakan yang kontra produktif. Kami para pengusaha selama ini sudah sangat berat di tengah pandemi COVID-19 ini. Hampir seluruh sektor kena imbas. Di Jatim sektor yang kena imbas cukup besar di antaranya perhotelan dan pariwisata, UMKM,” kata Adik.

Daripada menerapkan kebijakan yang berujung pada kontra produktif, Adik menyarankan agar pengawasan penerapan prokotol kesehatan yang diperketat. Termasuk bagi pelaku usaha. Selama ini dia melihat pengawasan tersebut masih lemah. “Bagi mereka yang abai menerapkan prokokol kesehatan itu, saya setuju jika Pemkot Surabaya memberi sanksi. Misalnya pencabutan izin usaha, agar pelaku usaha jera dan mempertimbangkan kesehatan kastemernya, pekerjanya dan lingkungannya di tengah pandemi COVID-19,” katanya.

Untuk diketahui Pemkot Surabaya telah mewajibkan bagi para pendatang atau pekerja luar kota untuk melakukan rapid test sebelum masuk ke Surabaya. Hal itu sebagai salah satu langkah menekan penularan virus corona di Kota Pahlawan.

Namun, aturan wajib rapid test tersebut tidak berlaku bagi warga yang datang dari empat wilayah yakni Gresik, Lamongan, Mojokerto, dan Sidoarjo. Adapun pengecualian ini telah tercantum dalam Pasal 24 Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan dalam aturan tersebut, syarat surat keterangan bebas gejala COVID-19 dikecualikan untuk orang yang memiliki KTP Surabaya.

Yang termasuk dalam pengecualian ini adalah yang melakukan perjalanan komuter ataupun yang melakukan perjalanan di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Wilayah aglomerasi untuk wilayah utara adalah Gresik-Lamongan. Sedangkan untuk yang ke arah selatan yaitu Sidoarjo-Mojokerto. “Siapapun yang melakukan perjalanan komuter atau yang masuk dalam wilayah aglomerasi, itu dikecualikan atau tidak perlu menunjukkan hasil rapid tes atau tes swab,” kata Irvan, Selasa (21/7/2020)

Adapun pembagian wilayah aglomerasi tersebut berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya tentang jalur kereta komuter. Sedangkan bagi warga yang memiliki KTP di luar wilayah aglomerasi namun telah bekerja dan menetap di Surabaya bisa menggugurkan kewajiban rapid test tersebut. Namun harus meminta surat keterangan domisili yang menyatakan jika ia tidak melakukan perjalanan pulang ke luar wilayah aglomerasi. tis

baca juga :

Badrut Tamam Ajak Guru Ngajar dengan Senang dan Bahagia

gas

KBRI Janji Fasilitasi Pemulangan Mahasiswa Jatim dari Wuhan

Redaksi Global News

Gelar Wisuda Online Serentak, Walikota Eri Berharap Lahir Pemimpin Hebat dari Surabaya

Titis Global News