Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Perubahan Perda No 1 Tahun 2019 Sangat Emergency dalam Penurunan Pandemi Corona di Jatim

Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar
SURABAYA (global-news.co.id) —
DPRD Jatim akan melakukan perubahan Perda No 1 Tahun 2019 tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat guna mendukung upaya menekan penyebaran COVID-19 di Jatim.
Proses perubahan itu dipastikan tidak sampai satu bulan. Mengingat keberadaan payung hukum  tersebut bersifat emergency guna menekan  penyebaran virus COVID-19 di Jatim. Beberapa pasal dalam Perda No 1 Tahun 2019 akan mengalami perubahan dan difokuskan untuk penanganan COVID-19.
Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar menegaskan jika biasanya pembuatan Perda atau perubahan mengalami waktu tiga bulan lamanya. Namun khusus untuk perubahan Perda No 1 Tahun 2019 dipastikan waktunya singkat karena bersifat emergency dalam menekan angka pendemi corona di Jatim.
“Dengan adanya payung hukum itu nanti pihak kepolisian dan jajarannya bisa memberikan sanksi hukum bagi masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan. Hal ini untuk menekan penyebaran virus COVID-19 di Jatim yang sempat menjadi atensi Presiden Jokowi,” tegas politisi asal Partai Demokrat, Kamis (9/7/2020).
Ditambahkan Iskandar, dengan adanya payung hukum itu pihak aparat keamanan lebih leluasa dalam menerapkan sanksi, karena ada landasannya. Namun demikian sebelum pemberian sanksi perlu dilakukan sosialisasi ke masyarakat biar mereka memahaminya.
Terkait kebutuhan payung hukum yang emergency, tegas Iskandar karena saat ini kondisi pemyebaran COVId-19 di Jatim masih mengkhawatirkan. Jumlah  pasien positif COVID- 19 di Jatim saat ini tertinggi secara nasional, melampaui DKI, Jabar dan Jateng. Untuk itu perubahan Perda itu
memang harus dilakukan karena sifatnya sudah emergency. Kalau tidak,  Jatim atau Surabaya bisa jadi Wuhan, kota di Tiongkok asal wabah COVID-19 pertama kali. Apalagi kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan masih sangat rendah.
Untuk diketahui kasus positif virus corona (COVID-19) di Indonesia pada 9 Juli 2020 pukul 12.00 mengalami penambahan yang sangat signifikan, sebanyak 2.657 pasien. Sehingga jumlah akumulasi positif COVID-19 sebanyak 70.736 orang.
“Kita dapatkan hasil konfirmasi positif sebanyak 2.657 orang, sehingga total kasus positif akumulatif saat ini adalah 70.736 orang,” ungkap Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus Corona (COVID-19) Achmad Yurianto di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Penambahan tertinggi hari ini ada di Provinsi Jawa Barat dengan penambahan sebanyak 962 kasus. Kemudian Jawa Timur 517 kasus baru, DKI Jakarta 284 orang, Sulawesi Selatan 130 kasus baru dan  Sulawesi Utara 126 kasus baru dan Jawa Tengah 120 kasus baru. cty

baca juga :

Liga 1: PSIS Semarang Rekrut Gian Zola

Cegah Penyebaran COVID-19, Pasar Gresik PPI Sementara Tidak Beroperasi

Redaksi Global News

Peringati Hari Batik, Gubernur Khofifah Ajak Generasi Milenial dan Z Perkenalkan Batik Jatim

Redaksi Global News