Global-News.co.id
Indeks Mataraman Utama

Pemkab Blitar Gratiskan Biaya Rapid Test COVID-19 Peserta UTBK

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti

BLITAR (global-news.co.id) – Setelah daerah lain banyak memfasitasi rapid test bagi warganya yang akan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) perguruan tinggi, langkah serupa juga dilakukan Pemkab Blitar.

Pemkab Blitar juga telah menggratiskan biaya rapid test COVID-19 kepada calon mahasiswa baru (Maba) yang hendak mengikuti UTBK perguruan tinggi.”Jadi di Kabupaten Blitar menggratiskan (rapid test) bagi calon mahasiswa yang mengikuti UTBK, “ujar Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti kepada wartawan Rabu (8/7/2020).

Pembebasan biaya rapid test COVID-19 untuk calon mahasiswa baru sudah dimulai Senin (7/7/2020). Kebijakan ini berlaku untuk peserta UTBK di kampus manapun. Sementara sebelumnya untuk melakukan rapid test COVID-19 di Kabupaten Blitar, setiap orang harus merogoh kocek antara Rp 350 ribu – Rp 500 ribu. Kemudian untuk swab test sampai Rp 1,7 juta. “Penggratisan (peserta UTBK) sudah dimulai Senin kemarin (7/7/2020), “tambah Krisna Yekti.

Bagaimana cara mendapatkan fasilitas ini, menurut Krisna Yekti, calon mahasiswa bersangkutan cukup mendatangi puskesmas setempat selaku pelaksana rapid test. Mereka cukup memperlihatkan KTP atau identitas sejenis yang intinya memastikan yang bersangkutan benar-benar penduduk Kabupaten Blitar.

Hasil rapid test kemudian dibawa ke Dinas Kesehatan. “Dinas Kesehatan yang mengeluarkan surat sehat bebas COVID-19, “kata Krisna Yekti.

Terkait alasan kebijakan menggratisan biaya rapid test tersebut, Krisna Yekti tidak banyak menjelaskan. Ia hanya mengatakan mereka adalah para calon mahasiswa yang harus discreening. “Dan salah satu persyaratan mengikuti UTBK mendapatkan surat keterangan bebas COVID-19, “pungkas Krisna Yekti.

Tercatat hingga 7 Juli 2020 jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar menjadi 39 kasus. Rinciannya 20 orang sembuh, 13 orang dirawat dan 6 orang meninggal dunia. Sedangkan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 77 orang, dengan rincian 43 orang pulang, 11 orang dirawat dan 23 meninggal dunia. Sementara jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 1.034 orang. Rinciannya, selesai dipantau 14 hari sebanyak 965 orang, dipantau 31 orang, dirawat 9 orang dan meninggal dunia 29 orang.

Untuk diketahui Walikota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mewajibkan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) menunjukkan hasil rapid test COVID-19. Keputusan melampirkan hasil rapid test COVID-19 sebagai syarat mengikuti ujian tersebut disampaikan Risma melalui surat edaran Walikota Surabaya kepada 4 rektor perguruan tinggi negeri di Surabaya, yaitu Universitas Airlangga (Unair), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jatim dan Institut Teknologi Sepuluh November ( ITS). Seluruh peserta UTBK dalam SBMPTN wajib menunjukkan uji rapid test dengan hasil non reaktif atau swab test dengan hasil negatif yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia.

Menurut Wakil Sekretaris Gugus Tugas Surabaya Irvan Widiyanto, kebijakan yang mewajibkan para peserta UTBK melampirkan hasil rapid test tersebut adalah upaya pencegahan makin meluasnya penyebaran virus corona di Kota Surabaya. Pemkot Surabaya menyiapkan solusi bagi peserta yang berasal dari Surabaya khusus bagi pendaftar dari jalur Bidikmisi.

Irvan mengatakan, peserta Bidikmisi akan diberikan fasilitas rapid test gratis.  Mereka harus menunjukkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) sebagai bukti dan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) untuk mendapatkan fasilitas ini. tut

baca juga :

Kapolsek Porong Turun Cek Dua Desa Diterjang Angin Kencang

Redaksi Global News

Polisi Sidoarjo Ajak Pelajar Gemar Baca

Redaksi Global News

Layanan di RSUD Soewandhie Jadi Sorotan Pimpinan DPRD Surabaya