Global-News.co.id
Indeks Na Rona Utama

Pemakzulan Bupati Jember, Kemendagri Minta Pemprov Jatim Turun Tangan

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik

JAKARTA (global-news.co.id) — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida yang dilakukan DPRD setempat. Bupati Faida dianggap tidak berkoordinasi dengan DPRD dalam menjalankan pemerintahan di Jember, imbas kebuntuan komunikasi dengan kalangan legislatif.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, pihaknya terus memantau terkait peristiwa politik di Kabupaten Jember. Meski begitu, Kemendagri meminta Pemprov Jatim untuk turun tangan. ”Kemendagri hanya memonitor saja dan meminta Pemerintah Provinsi Jatim untuk memfasilitasi sesuai aturan,” ujarnya, Kamis (23/7/2020).

Dijelaskan Akmal, pemberhentian kepala daerah oleh DPRD memang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).  “Apa yang dilakukan DPRD Jember adalah amanat Pasal 80 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda terkait dengan tindak lanjut hak pengawasan DPRD,” katanya.

Dalam Pasal 80 UU Pemda menjelaskan, pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur. Serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan serta tidak melaksanakan kewajiban.

Akmal menuturkan, pemerintahan di Jember harus tetap berjalan seperti biasa. Termasuk upaya penanganan pandemi virus corona (COVID-19). “Kita yakin dan percaya, Pemprov Jatim akan memfasilitasi dinamika demokrasi di  Jember dengan baik,” ucapnya.

Menanggapi pemakzulan Bupati Faida oleh DPRD setempat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa enggan berkomentar banyak. Khofifah mengaku sedang menunggu putusan Mahkamah Agung (MA). Sebab, hasil sidang paripurna DPRD Jember harus dibahas dulu di MA.

“Itu semua ada prosesnya, dari DPRD ke Mahkamah Agung dulu, kita menunggu fatwa Mahkamah Agung bagaimana,” kata Khofifah singkat usai melantik Direktur Utama Bank Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/7/2020).

Sedangkan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun, sebelumnya menyebut bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hasil paripurna DPRD Jember tentang pemakzulan Faida harus diuji secara hukum di Mahkamah Agung. “Menurut undang-undang ada waktu 30 hari untuk Mahkamah Agung untuk menguji materi pemakzulan tersebut,” katanya dikonfirmasi, Kamis (22/7/2020).

Setelah hasil kajian hukum MA turun ke DPRD Jember, baru diajukan ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur. dja, yan, ine

baca juga :

Bakal TC di Jogja, Borneo FC Cari Lawan di Pulau Jawa

DP3APPKB Surabaya Dampingi Anak Yang Dicabuli Keluarganya

Redaksi Global News

Piala Dunia U-17: Pemkot Surabaya Siapkan Kendaraan Shuttle untuk Penonton

Redaksi Global News