Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Ketua DPD Dorong Kemandirian Fiskal Daerah

Suasana penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2019 kepada DPD RI di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (16/7/2020).

JAKARTA (global-news.co.id) — Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengungkapkan pihaknya terus berupaya mendorong kemandirian fiskal daerah. Mengingat, Indikator Kemandirian Fiskal Daerah (IKFD) menunjukkan mayoritas pemerintah daerah belum mandiri.
Dari data BPK tahun 2019, hanya 1 dari 542 pemda di Indonesia yang memiliki indikator “sangat mandiri” yaitu Kabupaten Badung Bali. Disusul DKI Jakarta dan Kota Bandung Jawa Barat yang berada pada level indikator “mandiri”.  Sedangkan daerah yang lain masih pada level indikator “belum mandiri” dan “menuju kemandirian”.
Demikian diungkapkan LaNyalla di hadapan Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2019 kepada DPD RI di Komplek Parlemen Senayan Jakarta,  Kamis (16/7/2020).
DPD juga terus berupaya membantu daerah dalam meningkatkan kapasitas fiskalnya melalui penyusunan RUU tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah dan RUU BUMDes. Termasuk pula RUU yang sudah masuk dalam daftar Prolegnas, yaitu RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Upaya lain yang didorong oleh DPD RI adalah meningkatkan sinergi dan kerjasama antara pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, komunitas  masyarakat dan partisipasi media. Salah satu tujuannya untuk optimalisasi aset daerah, sehingga lebih bernilai guna untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat  dan daerah,” ungkapnya seperti rilis yang diterima redaksi.

LKPP 2019
Dalam LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Daerah) yang mengonsolidasikan 87 LKKL (Laporan Keuangan Kementerian Lembaga) dan 1 LKBUN (Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara) itu terdiri dari 7 komponen laporan keuangan. Yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan oprasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Atas 88 laporan tersebut, BPK memberi opini sebagai berikut, WTP untuk 84 LKKL dan 1 LKBUN (96,59%). WDP untuk 2 LKKL (2,27%). Sementara terhadap 1 LKKL (1,14%) BPK RI tidak menyatakan pendapat. “Atas konsolidasi tersebut, BPK RI menyatakan opini WTP atas LKPP tahun 2019,” ungkap Agung Firman. tri, dja

baca juga :

Walikota Resmi Lantik Ikhsan sebagai Sekda Kota Surabaya

Redaksi Global News

Mudahkan Akses Layanan Kesehatan, NH Perbarui Layanan Aplikasinya

Redaksi Global News

Walikota Eri bersama BI Dorong Perluasan Akses Pembayaran Digital QRIS

Redaksi Global News