Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Kabareskrim Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Aliran Uang Djoko Tjandra

Djoko Tjandra

JAKARTA (global-news.co.id) — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk menelusuri lebih jauh terkait pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Tim itu terdiri atas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor), Direktur Siber dan Propam.
Salah satu yang bakal ditelusuri tim tersebut yakni terkait adanya dugaan aliran uang dari Djoko Tjandra ke sejumlah pihak, baik di dalam institusi Polri maupun lembaga lainnya. Tim tersebut juga bakal menindaklanjuti adanya dugaan pemalsuan surat.
“Saya sudah membentuk tim, dari Ditipidum, Ditipikor, siber, untuk didampingi Propam untuk proses tindak pidana yang akan kita dapatkan. Mulai pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, aliran dana baik di institusi Polri, maupun di luar itu. Itu kegiatan yang akan kita lakukan,” tutur Listyo di Aula Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).
Listyo memastikan saat ini tim sudah terbentuk. Bahkan, tim tersebut telah bekerja secara paralel. Dalam waktu dekat Polri akan mendapatkan hasilnya dan mengumumkan ke publik.”Tim bekerja secara paralel. Kami menyalaksanakan kegiatan secara tuntas dan tegas,” katanya.
Sebagaimana diketahui Polri telah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Hal ini diduga terkait hebohnya penerbitan surat jalan buron Djoko Tjandra.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang memeriksa pihak-pihak yang berurusan terkait dengan red notice buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

IPW Desak Usut Tuntas
Sementara itu Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, pihaknya memberi apresiasi pada Mabes Polri yang telah mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya karena diduga memberikan surat jalan kepada buronan kasus hak tagih bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
“Namun dugaan suap-menyuap di balik persekongkolan jahat melindungi buronan kakap Djoko Tjandra harus diusut tuntas dan Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Djoko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia,” kata Neta, Kamis (16/7/2020).
Neta mengatakan, dari penelusuran IPW ‘dosa’ Brigjen Nugroho Wibowo sesungguhnya lebih berat ketimbang ‘dosa’ Brigjen Prasetyo. Sebab melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice DJoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.
Tragisnya, kata dia, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tanggal 16:April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.
“Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen Nugroho duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Begitu mudahnya, Brigjen Nugroho membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu,” katanya.
Menurut Neta, melihat fakta ini pihaknya meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Djoko Tjandra. Jika Mabes Polri mengatakan pemberian Surat Jalan pada itu adalah inisiatif individu Brigjen Prasetyo, pihaknya meragukannya. Sebab dua institusi besar di polri terlibat “memberikan karpet merah” pada sang buronan, yakni Bareskrim dan Interpol.
Menurutnya, kedua lembaga itu nyata-nyata melindungi Djoko Tjandra. Apa mungkin ada gerakan-gerakan individu dari masing-masing jenderal yang berinsiatif melindungi Djoko Tjandra. Jika hal itu benar terjadi, betapa kacaunya institusi Polri. Apa mungkin kedua Brigjen tersebut begitu bodoh berinisiatif pribadi “memberikan karpet merah” kepada sang buron. Akibat ulah para jenderal itu, sambung dia, kasus Djoko Tjandra menjadi catatan hitam bagi Polri. Lembaga kepolisian yang seharusnya wajib menangkap buronan malah melindungi sang buronan kakap, bahkan memberinya karpet merah.
Katanya, bagaimana pun sebagai pimpinan, Kapolri Idham Azis dan Kabareskrim Sigit harus bertanggung jawab terhadap kekacauan ini. Jika Mabes Polri mengatakan kasus ini adalah inisiatif jenderal pelaku, bisa disimpulkan betapa tidak berwibawanya Kapolri dan Kabareskrim sehingga jenderalnya bisa bertindak ngawur seperti itu.
“Institusi Polri harus diselamatkan dari ulah para jenderal yang bermental bobrok. Setelah Brigjen Prasetyo, kini harus Brigjen Nugroho Wibowo yang harus dicopot,” katanya.ejo, ins, sin, ndo

baca juga :

Polresta Sidoarjo Suntik Vaksin Covid-19 untuk Narapidana

gas

Piala Dunia 2022: Bikin Kejutan, Maroko Taklukkan Belgia 2-0

Redaksi Global News

Mulai Februari 2024, Walikota Eri Sebut Skema Bayar Parkir Pakai QRIS

Redaksi Global News