Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Dosen dan Guru Kini Punya Cuti Tahunan

Dok GN
Dalam aturan baru, ada perubahan kebijakan soal cuti bagi guru dan dosen.

JAKARTA (global-news.co.id) ––Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi PP No 17 Tahun 2020. Dalam aturan baru ini, ada perubahan kebijakan soal cuti bagi guru dan dosen.
“Guru dan dosen yang sebelumnya tidak berhak cuti tahunan maka diberikan cuti tahunan,” kata Deputi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto dalam rakor dan sosialisasi PP 17 Tahun 2020 yang digelar virtual, Jumat (24/7/2020).
Sebagai informasi, pada Pasal 315 PP Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
Sementara itu, di Pasal 315 di PP Nomor 17 Tahun 2020 terbaru diatur bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.
“Pertimbangannya pada saat itu banyak keberatan yang diajukan oleh guru. Kita mengiranya kalau guru itu punya libur semesteran ketika memang tidak ada pelajaran karena libur semester. Ternyata faktanya guru masih diwajibkan untuk masuk,” ungkapnya.
Haryomo mengatakan dengan adanya cuti tahunan bagi guru dan dosen maka tidak ada kendala jika ada keperluan lain. dja, sin

baca juga :

Piala Asia 2023 Qatar: STY Umumkan 26 Skuad Final Timnas Indonesia

Redaksi Global News

Kedatangan Jamaah Haji Kloter Terakhir Disambut Gubernur Khofifah

Redaksi Global News

SEA Games 2021, Tim Bulutangkis Indonesia Incar Tiga Emas