Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Surabaya Raya Masuki PSBB Transisi, Tiga Daerah Siapkan Aturan dan Sanksi

Rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin (8/6/2020) malam.

SURABAYA (global-news.co.id) — Pasca berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kepala daerah di wilayah Surabaya Raya akan menyiapkan aturan pemberlakukan masa transisi.
Rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur memutuskan untuk kawasan Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik memasuki masa transisi menuju era normal baru selama 14 hari, terhitung mulai Selasa (9/6/2020) hingga 22 Juni 2020.
Pada rapat yang digelar di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin (8/6/2020) malam, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya berakhir hari ini.
PSBB di Surabaya Raya digelar sejak 28 April 2020 selama 14 hari, kemudian diperpanjang dua kali dan berakhir pada 8 Juni 2020.
“Selanjutnya kewenangan ada pada bupati dan wali kota di tiga daerah itu,” ujar Gubernur Khofifah, Senin (8/6/2020) malam.
Turut hadir tiga kepala daerah wilayah Surabaya Raya, yakni Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin beserta masing-masing kepala Forkopimda.
Koordinator PSBB sekaligus Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menyampaikan rapat tersebut menyepakati masa transisi menuju era normal baru di wilayah Surabaya Raya selama 14 hari, terhitung mulai Selasa, 9 Juni hingga 22 Juni 2020.
“Keputusan transisi itu diambil oleh ketiga kepala daerah. Jadi bukan Pemerintah Provinsi Jatim yang memutuskan,” ujarnya.
Pada masa transisi nantinya, Heru menjelaskan ada hal teknis yang masih didiskusikan hingga malam ini, yaitu terkait peraturan bupati dan peraturan wali kota di tiga daerah tersebut, sebagai dasar mengatur pelaksanaan normal baru.
Salah satunya berisi sanksi tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di era kenormalan baru.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengaku sudah membuat draft atau rancangan peraturan bupati/wali kota pelaksanaan normal baru.
Untuk diketahui, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik sepakat mengakhiri penerapan PSBB setelah tiga kali memperpanjang pelaksanaan kebijakan untuk mengendalikan penyebaran virus corona (COVID-19). Meski PSBB tidak diperpanjang, ketiga daerah tersebut tetap akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. tri, ara

baca juga :

Sambut Hari Sumpah Pemuda, Khofifah Ikut Gowes Kebangsaan

Redaksi Global News

Hindari Kerusakan Lebih Parah, Batasi Jumlah Pengunjung Candi Borobudur

Gubernur Khofifah Sambut Kunjungan Kerja Presiden di Jatim

Redaksi Global News