Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

PSBB di Jakarta Diperpanjang, Juni Masa Transisi

Istimewa
Suasana lalulintas Jakarta selama PSBB. Juni menjadi masa transisi pelaksanaan PSBB di Jakarta sebelum menuju kondisi normal.

JAKARTA  (global-news.co.id)– Pemprov DKI Jakarta memutuskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota diperpanjang. Juni ditetapkan sebagai masa transisi. Masa transisi ini dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perpanjangan itu dilakukan karena masih ada 66 dari 2.741 RW di Jakarta yang masuk kategori zona merah. “Di Jakarta Barat 15 RW, Jakarta Pusat 15 RW, Jakarta Utara 15 RW, Jakara Timur 15 RW, Jakarta Selatan 3 RW, dan Kepulauan Seribu ada 2 pulau,” kata Anies saat memberikan keterangan pers mengenai status PSBB di Jakarta via Youtube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).

Lebih lanjut, Anies menambahkan, beberapa wilayah masih memiliki angka kasus positif yang masih tinggi sehingga perlu pengendalian ketat. Pada fase PSBB transisi ini, sudah mulai ada pelonggaran di beberapa sektor.  Kegiatan ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap. Tapi harus tetap berpedoman pada protokol kesehatan. “Agar warga bisa tetap sehat, produktif, dan aman dari COVID-19,” tutup Anies.

Keputusan itu dilakukan setelah melihat data tren COVID-19 di DKI Jakarta. Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, kasus tertinggi terjadi pada pertengahan April. Tren ini terus menurun hingga sekarang. Jika di luar Jakarta tren masih naik, maka di ibukota kasus terus menurun. Melihat hal tersebut, DKI Jakarta sudah siap menuju fase kelonggaran. Menurut Anies, hasil pengetatan akan terlihat dampaknya dalam 2-3 minggu kemudian. “Tren positif di Ibukota ini, lanjut Anies, karena kedisiplinan warga. Ini hasil kerjasama. Yang bersama-sama di rumah jaga jarak, disiplin menjaga protokol kesehatan,” katanya. yan, sin

Berikut Jadwal Pembukaan Layanan Publik pada Masa Transisi Bulan Juni

1. Tempat ibadah dan pengajian: mulai minggu ke-1

2. Kantor, industri, gudang, toko, bengkel: mulai minggu ke-2

3. Mal, pusat perbelanjaan, tempat rekreasi, kebun binatang: mulai minggu ke-3

4.Tempat olahraga luar ruang: mulai minggu ke-1

5. Museum, perpustakaan: mulai minggu ke-2

6.Taman, pantai: mulai minggu ke-2

7. Mobilitas manusia lewat angkutan umum dan pribadi: mulai minggu ke-1

Sumber: Konferensi Pers Pemda DKI Jakarta @iskandarjet

baca juga :

PPKM Lamongan Tidak Diperpanjang

Redaksi Global News

Delapan Pabrik SIG Raih Penghargaan Industri Hijau 2022 Kategori Kinerja Terbaik dari Kementerian Perindustrian

Redaksi Global News

Tenis Antar-Kepala PD, Walikota Eri Sebut Pererat Kemistri dan Jaga Kesehatan Jasmani

Redaksi Global News